Suara Knalpot Brong Bikin Resah, Sembilan Pengendara di Banyuwangi Kena Tilang

Bagus Rio Rohman • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 05:00 WIB
Anggota Satlantas Polresta Banyuwangi menindak tegas pengguna knalpot brong yang melintas di jalan raya pada Sabtu malam (10/10). (Satlantas Polresta Banyuwangi)
Anggota Satlantas Polresta Banyuwangi menindak tegas pengguna knalpot brong yang melintas di jalan raya pada Sabtu malam (10/10). (Satlantas Polresta Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Suara knalpot brong yang mengganggu kenyamanan warga kembali menjadi sasaran penertiban Satlantas Polresta Banyuwangi. Dalam operasi pada Sabtu malam (10/10), sembilan pengendara sepeda motor ditindak dengan tilang manual karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan ini menjadi peringatan bagi pengendara agar tidak mengorbankan ketertiban dan kenyamanan masyarakat demi modifikasi kendaraan.

Penertiban dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas sekaligus merespons keluhan warga mengenai kebisingan yang ditimbulkan knalpot tidak standar. Penggunaan knalpot brong dinilai bukan sekadar persoalan gaya atau modifikasi, melainkan juga menyangkut kenyamanan masyarakat dan keselamatan sesama pengguna jalan.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Banyuwangi Ipda Rudi Wicahyono menegaskan, petugas akan terus menindak pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan. Sembilan pengendara yang terjaring pada malam itu langsung dikenai sanksi tilang manual.

“Penindakan ini merupakan bentuk ketegasan kami terhadap pengendara yang masih menggunakan knalpot brong. Dalam semalam ada sembilan kendaraan yang kami tindak dengan sanksi tilang manual,” tegas Rudi.

Knalpot Bising Bukan Sekadar Gangguan Suara

Penggunaan knalpot brong kerap menjadi persoalan di jalan raya karena suara yang dihasilkan dapat mengganggu warga, pengguna jalan lain, hingga masyarakat yang tinggal di sekitar jalur lalu lintas.

Selain menimbulkan kebisingan, modifikasi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan juga dapat berujung pada pelanggaran aturan lalu lintas. Karena itu, Satlantas Polresta Banyuwangi mengingatkan pengendara agar memastikan setiap perubahan pada kendaraan tetap memenuhi spesifikasi teknis yang berlaku.

Rudi menjelaskan, penertiban tidak berhenti pada operasi tersebut. Satlantas Polresta Banyuwangi akan melanjutkan upaya penindakan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.

Langkah tersebut diharapkan dapat menekan penggunaan knalpot tidak standar sekaligus meningkatkan kesadaran pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan di jalan raya.

Polisi Ingatkan Modifikasi Kendaraan Harus Sesuai Aturan

Satlantas Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Pengendara tetap diperbolehkan melakukan modifikasi, tetapi harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

“Silakan memodifikasi kendaraan, tetapi tetap harus sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai kesenangan pribadi justru mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar Rudi.

Dia juga mengingatkan bahwa penggunaan knalpot brong dapat mengganggu konsentrasi dan kenyamanan pengguna jalan lainnya, terutama pengendara yang berada di sekitar maupun tepat di belakang kendaraan tersebut.

“Kami sangat mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong karena selain mengganggu ketertiban juga membahayakan pengguna kendaraan lainnya yang tepat berada di belakangnya,” pungkasnya.

Penindakan terhadap sembilan motor tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas di Banyuwangi. Polisi berharap masyarakat semakin sadar bahwa modifikasi kendaraan harus tetap mengutamakan aturan, keselamatan, dan kenyamanan bersama. (rio/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
Satlantas Banyuwangi pelanggaran lalu lintas Penertiban knalpot brong tilang manual knalpot brong Banyuwangi