RADAR BANYUWANGI – Aksi balap liar di jalur selatan Banyuwangi berujung penindakan besar-besaran. Tim gabungan Polresta Banyuwangi dan Polsek Muncar mengamankan 72 remaja beserta 40 sepeda motor dalam operasi di Jalan Raya Blambangan, jurusan Desa Bagorejo, Rabu malam (7/10). Selain penilangan dan pembinaan, polisi mewajibkan kendaraan dikembalikan ke spesifikasi standar pabrikan serta memanggil orang tua para remaja untuk menandatangani surat pernyataan.
Langkah tersebut dilakukan menyusul keluhan masyarakat pesisir selatan terkait maraknya balap liar yang mengganggu ketertiban umum dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya. Polisi menilai penindakan perlu dibarengi pengawasan keluarga agar aktivitas berbahaya itu tidak terus berulang.
Dari operasi tersebut, petugas mengangkut 40 sepeda motor berbagai merek ke markas kepolisian. Mayoritas kendaraan diketahui menggunakan spesifikasi tidak standar atau dikenal dengan istilah protolan, termasuk knalpot brong yang menimbulkan kebisingan.
Jalan Raya Blambangan, jalur menuju Desa Bagorejo, menjadi lokasi penindakan setelah aktivitas balap liar di kawasan tersebut menuai aduan warga. Kehadiran para remaja dan kendaraan yang digunakan dalam aksi itu dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
72 Remaja Jalani Pendataan dan Pembinaan di Polsek Muncar
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, seluruh remaja yang terjaring operasi langsung dibawa ke Mapolsek Muncar untuk menjalani pendataan dan pembinaan.
Polisi juga menerapkan penilangan manual terhadap pelanggaran yang ditemukan. Kendaraan yang tidak sesuai standar diwajibkan dikembalikan ke spesifikasi pabrikan sebagai bagian dari penindakan.
Langkah tersebut tidak hanya menyasar penggunaan jalan untuk balap liar, tetapi juga kondisi kendaraan yang tidak sesuai standar. Knalpot brong dan modifikasi kendaraan yang tidak semestinya menjadi perhatian petugas karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan.
Menurut Rofiq, penanganan terhadap para remaja juga membutuhkan keterlibatan keluarga. Karena itu, kepolisian memanggil orang tua masing-masing remaja ke kantor polisi untuk menandatangani surat pernyataan.
“Sebagai efek jera pasca-pembinaan, kami juga memanggil orang tua masing-masing remaja ke kantor polisi untuk meneken surat pernyataan. Peran pengawasan keluarga sangat krusial, khususnya pada malam hari, agar anak-anak tidak terjerumus dalam aktivitas maut yang membahayakan nyawa diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” imbau Rofiq.
Polisi Tekankan Pengawasan Orang Tua untuk Cegah Balap Liar
Penindakan terhadap 72 remaja tersebut menjadi pengingat bahwa balap liar bukan sekadar persoalan pelanggaran lalu lintas. Aktivitas ini juga berkaitan dengan keselamatan publik, ketertiban lingkungan, dan tanggung jawab keluarga dalam mengawasi anak-anak, terutama pada malam hari.
Keterlibatan orang tua diharapkan dapat memperkuat pembinaan setelah para remaja terjaring operasi. Dengan adanya surat pernyataan dan kewajiban mengembalikan kendaraan ke kondisi standar, polisi berupaya mencegah pelanggaran serupa terulang.
Di sisi lain, aduan masyarakat menjadi salah satu dasar penting bagi aparat untuk menindak aktivitas yang dinilai meresahkan. Penegakan aturan lalu lintas dan pengawasan lingkungan diharapkan dapat menjaga jalan raya tetap berfungsi sebagai ruang publik yang aman bagi seluruh pengguna.
Polresta Banyuwangi bersama Polsek Muncar menegaskan penanganan balap liar perlu dilakukan melalui penindakan, pembinaan, dan pengawasan keluarga. Tujuannya, mencegah aksi serupa kembali terjadi sekaligus menekan risiko kecelakaan yang dapat mengancam pelaku maupun masyarakat. (rio/why/aif)
Editor : Ali Sodiqin