RADAR BANYUWANGI – Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi menonaktifkan ADR dari seluruh kegiatan kedewanan selama dua bulan. Keputusan itu diambil menyusul proses rehabilitasi yang harus dijalani politikus Partai Gerindra tersebut terkait kasus sabu-sabu.
Ketua BK DPRD Banyuwangi Suwito mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat internal BK, Jumat (2/10). Selama menjalani rehabilitasi, ADR tidak diperbolehkan mengikuti seluruh agenda DPRD Banyuwangi.
Larangan itu mencakup kegiatan komisi, kunjungan kerja (kunker), hingga rapat paripurna. Kebijakan tersebut diterapkan agar ADR fokus menjalani proses rehabilitasi.
"Selama dua bulan menjalani proses rehab, ADR dinonaktifkan dari seluruh kegiatan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi," tegas Suwito.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah BK berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi. Berdasarkan hasil koordinasi itu, ADR diwajibkan mengikuti program rehabilitasi sebanyak delapan kali pertemuan.
Keputusan BK juga telah mendapat persetujuan pimpinan DPRD Banyuwangi. Selanjutnya, keputusan tersebut akan dibawa dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung Senin mendatang.
Terkait hak keuangan ADR selama dinonaktifkan, Suwito menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan BK. Hak keuangan anggota DPRD, termasuk ketika yang bersangkutan menghadapi persoalan hukum, telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
BK, lanjut Suwito, juga memastikan penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada penonaktifan sementara. Setelah program rehabilitasi selesai, ADR akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi kepada BK.
"Setelah nanti proses rehab selesai dan yang bersangkutan diperbolehkan berkegiatan lagi di DPRD, pasti langsung kami panggil," ujarnya.
Suwito juga menanggapi desakan masyarakat yang meminta ADR diberhentikan sebagai anggota DPRD. Menurut dia, BK tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan anggota dewan ataupun memproses pergantian antarwaktu (PAW).
Mekanisme pemberhentian dan PAW merupakan kewenangan partai politik yang menaungi anggota DPRD tersebut.
"Saya sebagai ketua BK tidak bisa menentukan pemecatan ADR. Terkait kasus sabu-sabu ini, keputusan pemecatan seorang anggota dewan dari Gerindra sepenuhnya berada di tangan DPP, bukan BK," jelasnya.
Sementara itu, mekanisme pelaporan di internal Partai Gerindra mulai berjalan. Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi telah berkoordinasi dengan pengurus DPC untuk meneruskan laporan kasus tersebut ke tingkat DPD hingga pengurus pusat.
Dengan demikian, keputusan lebih lanjut mengenai status ADR di partai maupun kemungkinan PAW akan mengikuti mekanisme internal Partai Gerindra.
Editor : Lugas Rumpakaadi