RADAR BANYUWANGI – Sebanyak 504 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Banyuwangi telah mengajukan sanggahan karena data mereka terindikasi terafiliasi judi online (judol). Namun, hingga Senin (21/9), sebanyak 5.856 KPM masih tercatat menerima bansos dengan status dibekukan sementara oleh pemerintah pusat.
Angka tersebut menunjukkan proses pemulihan bantuan sosial bagi warga yang merasa tidak terkait aktivitas perjudian daring masih berjalan. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi kini terus melakukan verifikasi terhadap pengajuan sanggahan dari masyarakat.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PPKB Banyuwangi Agus Rachmanto mengatakan, pengajuan sanggahan tidak dilakukan secara langsung ke dinas, melainkan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di masing-masing desa atau kelurahan.
Target Kliring Data Rampung September
Masyarakat yang merasa tidak terkait judol dan bantuan sosialnya dibekukan perlu mengikuti prosedur sanggahan serta melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan.
Meski pemerintah pusat tidak menetapkan batas waktu khusus pengajuan sanggahan, Dinsos PPKB Banyuwangi menargetkan proses klarifikasi data tersebut dapat dirampungkan pada September.
“Harapannya bulan ini sudah terklarifikasi semua. Makanya, seluruh lini petugas mulai dari operator desa, kecamatan, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dikerahkan penuh untuk membantu KPM melengkapi berkas sanggahan,” ujar Agus.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap permohonan dari KPM dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Bukti Pendukung Jadi Kunci
Proses pemulihan status penerima bansos tidak serta-merta selesai setelah sanggahan diajukan. Setiap KPM yang menyatakan tidak terkait aktivitas judol wajib menyertakan bukti pendukung yang valid.
Dokumen tersebut kemudian diperiksa melalui mekanisme verifikasi dan validasi (verval) secara berjenjang. Setelah proses di daerah selesai, hasilnya akan diteruskan kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.
Tahapan ini membuat proses pemulihan akun membutuhkan waktu. Sebab, data yang disanggah harus diperiksa terlebih dahulu sebelum status penerima bantuan dapat diproses lebih lanjut.
Pencairan Kembali Jadi Wewenang Pusat
Sementara itu, mengenai kapan bansos dapat kembali dicairkan setelah sanggahan dinyatakan benar, Dinsos PPKB Banyuwangi tidak memiliki kewenangan untuk memastikan waktunya.
Menurut Agus, peran pemerintah daerah berada pada tahap pemeriksaan dan pengusulan berdasarkan permohonan KPM yang disampaikan melalui operator desa.
“Kewajiban kami di daerah hanya melakukan verval terkait permohonan KPM yang diusulkan melalui operator di tingkat desa. Mengenai berapa lama waktu tunggu pencairan kembali, itu sepenuhnya menjadi domain dan kewenangan mutlak pemerintah pusat,” tandasnya.
Dengan demikian, bagi KPM yang merasa datanya keliru terindikasi judol, langkah yang dapat dilakukan saat ini adalah mengikuti prosedur sanggahan melalui operator desa atau kelurahan dan melengkapi bukti pendukung. Sementara keputusan mengenai pemulihan serta pencairan kembali bansos berada di tangan pemerintah pusat. (fre/aif)
Editor : Ali Sodiqin