RADAR BANYUWANGI – Tumpukan kayu jati di lahan kosong Dusun Krajan, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, memantik kecurigaan warga. Laporan tersebut berujung pada penyitaan 13 gelondong kayu jati tanpa dokumen resmi dengan total volume 1,13 meter kubik oleh petugas gabungan Polsek Purwoharjo dan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Sabtu (19/9). Kayu-kayu itu diduga kuat berasal dari kawasan hutan BKPH Curahjati.
Temuan tersebut bermula dari pengaduan masyarakat. Warga melaporkan adanya tumpukan kayu jati yang dinilai mencurigakan di sebuah lahan kosong.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti petugas gabungan dengan mendatangi lokasi. Pengecekan dilakukan untuk memastikan asal-usul dan legalitas kayu yang ditumpuk di lahan tersebut.
Wakil Administratur (ADM) Perhutani Banyuwangi Selatan Sugeng Wahono mengatakan, hasil pemeriksaan di lokasi mendapati kayu jati tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi.
"Saat kami cek, ternyata benar ada tumpukan kayu jati tanpa dokumen resmi," katanya.
13 Gelondong, Volume 1,13 Meter Kubik
Dari lokasi, petugas mengamankan 13 gelondong kayu jati. Berdasarkan pendataan awal, total volume kayu yang diamankan mencapai 1,13 meter kubik.
Keberadaan kayu tanpa dokumen sah tersebut menjadi perhatian karena petugas menduga kayu berasal dari kawasan hutan negara, khususnya wilayah BKPH Curahjati.
Sugeng menjelaskan, operasi gabungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah dan memberantas perusakan hutan. Penanganannya mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Meski demikian, petugas masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul kayu, termasuk bagaimana belasan gelondong jati tersebut bisa berada di lahan kosong.
"Temuan kayu jati tanpa dokumen resmi di lahan kosong tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dibawa ke TPK Gaul
Usai diamankan dari lokasi, belasan gelondong kayu jati tersebut kemudian dipindahkan ke TPK Gaul. Kayu itu ditempatkan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan.
Petugas masih mendalami dugaan asal kayu yang disebut kuat berasal dari kawasan hutan BKPH Curahjati. Penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan kayu jati tanpa dokumen tersebut.
Perhutani bersama kepolisian juga terus melakukan pengawasan terhadap potensi peredaran kayu hasil penebangan ilegal, terutama yang berasal dari kawasan hutan negara.
"Belasan kayu jati yang diamankan kemudian dibawa ke TPK Gaul sebagai barang bukti. Kayu jati tanpa dokumen resmi ini diduga kuat berasal dari kawasan hutan BKPH Curahjati," tandas Sugeng. (why/sgt)
Editor : Ali Sodiqin