RADAR BANYUWANGI – Pelarian WP, 32, tak berlangsung lama. Belum genap 24 jam setelah membobol salon di Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, pria tersebut berhasil dibekuk Tim URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama Unit Reskrim Polsek Genteng. Dari aksinya pada Sabtu dini hari (19/9), pelaku membawa kabur uang tunai Rp 4,9 juta dan belasan bungkus rokok.
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) itu dilakukan dengan cara yang cukup nekat. WP memanjat tiang listrik yang berada di dekat bangunan salon milik EM, 31.
Dari tiang tersebut, warga desa setempat itu berusaha mencapai lantai dua ruko yang sekaligus digunakan sebagai salon.
"Saat jalanan sepi, pelaku memanjat tiang listrik di dekat tembok rumah, kemudian melompat untuk sampai lantai dua ruko," kata Kanitreskrim Polsek Genteng Iptu Ocky Heru Prasetyo.
Setelah berhasil mencapai lantai dua, WP belum berhenti. Dia memecahkan kaca jendela menggunakan batu. Kaca yang pecah menjadi jalan masuk menuju bagian dalam ruko.
Pelaku kemudian menyasar ruang kasir. Dari laci kasir, uang tunai Rp 4,9 juta digasak. Tak hanya uang, belasan bungkus rokok juga dibawa kabur.
"Setelah berhasil menggasak uang di salon, pelaku langsung melarikan diri lewat jalur yang sama," tutur Ocky.
Laporan Masuk, Tim Langsung Bergerak
Kasus tersebut mulai terungkap setelah korban melaporkan kejadian melalui layanan call center 110. Laporan itu langsung ditindaklanjuti petugas gabungan.
Tim URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama Unit Reskrim Polsek Genteng bergerak menuju lokasi. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan untuk mengumpulkan petunjuk dan data penyelidikan.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, identitas pelaku akhirnya mengarah kepada WP.
"Begitu menerima laporan melalui call center 110, tim langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyisiran. Hasilnya, kurang dari 24 jam pelaku berinisial WP berhasil kami amankan beserta barang buktinya," tegas Ocky.
Penangkapan itu sekaligus mengakhiri pelarian pelaku. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian.
Di antaranya pakaian yang digunakan WP ketika beraksi, belasan bungkus rokok hasil curian, serta sisa uang tunai yang belum sempat dihabiskan.
“Pelaku langsung diamankan untuk selanjutnya dimintai keterangan,” ucapnya.
Uang Curian Dipakai Bayar Utang
Dalam pemeriksaan awal, WP mengakui perbuatannya. Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan karena pelaku sedang terdesak kebutuhan finansial.
Sebagian uang hasil pencurian bahkan telah digunakan untuk membayar utang.
"Dari hasil interogasi sementara, sebagian uang hasil kejahatan tersebut sudah sempat digunakan oleh pelaku untuk membayar utang," tambah Iptu Ocky.
Kini WP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Banyuwangi. Penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, WP dijerat Pasal 477 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya. (sas/sgt)
Editor : Ali Sodiqin