RADAR BANYUWANGI – Tujuh keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Gentengwetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, mendadak harus mengurus sanggahan setelah bantuan sosial (bansos) yang hendak dicairkan ternyata tidak bisa diterima. Nama dan rekening mereka tercatat dalam sistem terindikasi terkait aktivitas judi online (judol), meski sebagian warga mengaku rekening atau e-wallet miliknya digunakan orang lain.
Reaksi tersebut muncul Jumat (18/9). Ketujuh KPM mendatangi Kantor Desa Gentengwetan untuk menyampaikan keberatan sekaligus mengurus agar bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dapat kembali diterima.
Kepala Desa Gentengwetan H Sukri membenarkan adanya warga yang mengajukan sanggahan. Mereka mengaku kaget ketika hendak mencairkan bansos, tetapi mendapati saldo bantuan kosong karena dalam sistem tercatat memiliki indikasi aktivitas judol.
“Sampai saat ini (kemarin) sudah ada tujuh KPM yang datang menyampaikan sanggahan. Mereka terkejut saat hendak mencairkan bantuan, ternyata saldo kosong karena tercatat di sistem terindikasi judol,” ujar Sukri.
Sanggahan Diproses Lewat SIKS-NG
Pengajuan sanggahan tidak dilakukan secara manual. Warga terlebih dahulu berkonsultasi dengan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) di tingkat desa.
Operator kemudian membuka data KPM dalam aplikasi tersebut dan menjalankan tahapan administrasi yang tersedia. Salah satunya mengunduh formulir Berita Acara (BA), yang harus dipahami dan ditandatangani warga sebelum diunggah kembali ke sistem.
“Ada file BA, nanti harus dipahami oleh warga dan ditandatangani, BA itu nanti diunggah,” jelas Sukri.
Dari penelusuran awal pihak desa, sebagian besar warga yang mengajukan sanggahan mengaku tidak melakukan aktivitas judol. Mereka menyebut nomor rekening maupun akun dompet digital miliknya pernah dipinjam atau digunakan orang lain.
Rekening tersebut diduga kemudian dipakai untuk transaksi digital yang berkaitan dengan aktivitas judol, termasuk untuk melakukan deposit.
“Ada yang mengaku tidak tahu-menahu rekeningnya dipakai saudaranya atau temannya untuk deposit judol. Namun, ada pula yang jujur mengakui pernah mengakses,” ungkap Sukri.
Akui Pernah Judol, Wajib Berhenti Total
Pihak desa juga membedakan penanganan bagi warga yang mengaku pernah mengakses judi online. Mereka tetap dapat mengajukan sanggahan, tetapi harus memenuhi persyaratan tambahan.
Warga yang menyatakan ingin berhenti dari aktivitas judol diwajibkan membuat surat pernyataan. Isinya menegaskan komitmen untuk menghentikan seluruh aktivitas perjudian digital.
Tak hanya itu, rekening atau akun keuangan elektronik yang sebelumnya tercatat digunakan untuk transaksi judol juga diwajibkan diblokir secara permanen.
“Selain itu, rekening atau akun keuangan elektronik yang sempat tercatut transaksi judol wajib diblokir secara permanen,” tandas Sukri.
Setelah seluruh dokumen lengkap, Berita Acara dan surat pernyataan yang telah ditandatangani KPM bersama pihak desa diunggah kembali melalui aplikasi SIKS-NG.
Tahap berikutnya berada pada proses verifikasi. Dokumen tersebut menunggu pemeriksaan dan persetujuan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos).
Artinya, pengajuan sanggahan warga belum otomatis membuat bansos kembali cair. Keputusan akhir tetap menunggu hasil verifikasi dan persetujuan melalui sistem Kemensos. (sas/sgt)
Editor : Ali Sodiqin