RADAR BANYUWANGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi memastikan program revitalisasi satuan pendidikan dikawal sejak awal agar tertib administrasi dan tidak menabrak aturan hukum. Pendampingan preventif dilakukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), terutama untuk meminimalkan potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan proyek.
Pengawalan tersebut direalisasikan melalui ekspose tindak lanjut permohonan pendampingan bersama sejumlah kepala sekolah dan pengelola satuan pendidikan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pengacara Negara Kejari Banyuwangi, Selasa (15/9).
Kegiatan itu merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi. Fokusnya memastikan pelaksanaan program revitalisasi berjalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Bukan Ambil Alih Kewenangan Sekolah
Kepala Kejari Banyuwangi Farid Gunawan menegaskan, pendampingan JPN bukan berarti mengambil alih kewenangan pihak yang menjalankan program. Peran kejaksaan lebih diarahkan pada mitigasi risiko hukum sejak tahapan awal.
Dengan begitu, setiap proses diharapkan berjalan tertib, baik dari sisi administrasi maupun aspek hukum di lapangan.
“Pendampingan hukum ini merupakan upaya preventif untuk memberikan kepastian dan pengawalan dari aspek keperdataan. Harapannya, pelaksanaan program dapat berjalan secara akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Farid.
Menurut dia, revitalisasi sarana pendidikan merupakan program strategis karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi tidak boleh hanya diperhatikan ketika proyek sudah berjalan.
Aspek hukum dan administrasi perlu dipastikan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Sekolah Diberi Ruang Paparkan Kendala
Dalam forum ekspose tersebut, kepala sekolah dan pengelola satuan pendidikan diberikan ruang untuk menyampaikan perkembangan program sekaligus persoalan hukum yang mungkin muncul selama proses revitalisasi.
Pola pendampingan tersebut diharapkan menjadi langkah deteksi dini. Persoalan yang berpotensi berkembang menjadi masalah hukum dapat dikonsultasikan sebelum menimbulkan konsekuensi lebih jauh.
Terlebih, program revitalisasi melibatkan pengelolaan anggaran negara maupun daerah. Prinsip kehati-hatian menjadi bagian penting agar pelaksanaan proyek tetap berada dalam koridor aturan.
Kejari Banyuwangi memastikan JPN Bidang Datun akan terus memberikan pendampingan secara profesional dengan tetap menjaga batas kewenangan masing-masing pihak.
Berpegang pada Nilai OSING
Pendampingan hukum tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pelayanan Kejari Banyuwangi yang berlandaskan nilai “OSING”, yakni Objektif, Santun, Ikhlas, Nyata, dan Gesit.
Nilai tersebut menjadi pijakan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan hukum kepada masyarakat maupun pemerintah daerah.
Farid menegaskan, keberhasilan program revitalisasi tidak hanya diukur dari selesainya pembangunan fisik sekolah. Lebih dari itu, prosesnya harus mampu menghasilkan sarana pendidikan yang benar-benar bermanfaat sekaligus dikelola dengan tata kelola yang baik.
“Yang utama adalah bagaimana program ini memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan, sekaligus dilaksanakan dengan tata kelola yang baik,” tegasnya. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin