Terindikasi Judol, Bansos 6.358 KPM Banyuwangi Ditangguhkan

Fredy Rizki Manunggal • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 01:30 WIB
Setyo Puguh Widodo, Plt Kadinsos PPKB Banyuwangi. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)
Setyo Puguh Widodo, Plt Kadinsos PPKB Banyuwangi. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Sebanyak 6.358 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Banyuwangi harus menunggu penyaluran bansos setelah terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol). Penangguhan sementara itu menyasar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako yang datanya terdeteksi dalam sistem terkait aktivitas perjudian daring.

Angka tersebut merupakan irisan penerima dua program bansos nasional. Di Banyuwangi, penerima PKH tercatat 37.441 KPM, sedangkan penerima bantuan sembako mencapai 71.214 KPM.

Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi Setyo Puguh Widodo membenarkan adanya penangguhan tersebut.

“Ada sebanyak 6.358 KPM yang terindikasi judol. Konsekuensinya, penyaluran bansos untuk sementara waktu ditangguhkan dulu, meski sifatnya sementara,” tegas Puguh.

Satu KK Bisa Ikut Terdampak

Puguh menjelaskan, sistem deteksi aktivitas judol menggunakan basis Kartu Keluarga (KK). Karena itu, penangguhan tidak hanya dapat terjadi kepada individu yang terindikasi bermain judi online.

Satu keluarga dalam satu KK bisa ikut terdampak apabila terdapat anggota keluarga yang terdeteksi bermain judol. Kondisi serupa berlaku apabila akun bansos milik KPM dipinjamkan dan digunakan pihak lain untuk aktivitas tersebut.

“Bisa dari yang bersangkutan langsung, anggota keluarganya, atau pihak lain yang menggunakan akun bansos tersebut,” jelas Puguh.

Pemkab Banyuwangi pun meminta KPM yang merasa masuk daftar indikasi agar tidak tinggal diam. Mereka dapat melakukan sanggahan melalui operator desa untuk mempercepat proses klarifikasi.

Ada Dua Jalur Sanggahan

Pemkab Banyuwangi membuka ruang sanggah dengan dua skema. Pertama, bagi KPM yang menyatakan tidak pernah terlibat judi online.

Kedua, bagi KPM yang mengakui pernah terlibat judol, tetapi menyatakan komitmen untuk berhenti dan menutup akun yang digunakan untuk aktivitas perjudian daring.

Sosialisasi mekanisme tersebut dilakukan melalui kecamatan, operator desa, hingga pendamping PKH. Respons masyarakat pun cukup tinggi.

Hingga Selasa (15/9), tercatat 425 laporan telah masuk. Sebanyak 279 laporan merupakan sanggahan dari KPM yang menyatakan tidak terlibat judol. Sementara 146 laporan lainnya berupa permohonan komitmen untuk berhenti dari aktivitas judi online.

Pemulihan Bansos Tak Otomatis

Meski ruang sanggah telah dibuka, pemulihan penyaluran bansos tidak berlangsung otomatis. Setiap pengajuan harus melalui proses pemeriksaan ulang.

“Pengajuan akan di-review ulang oleh Kemensos bersama pihak terkait seperti PPATK dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Teknis (PBTK),” ujar Puguh.

Pemkab Banyuwangi berharap proses tersebut dapat memastikan penerima yang memang tidak terlibat atau telah berhenti dari aktivitas judol kembali memperoleh hak bansosnya.

“Kami berharap KPM yang benar-benar bersih atau telah bertobat bisa kembali mendapatkan haknya tanpa hambatan berarti,” pungkas Puguh. (fre/aif)

Editor : Ali Sodiqin
Bansos Banyuwangi KPM Banyuwangi PKH Banyuwangi Bansos ditangguhkan judi online