6,5 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Banyuwangi

Bagus Rio Rohman • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 12:00 WIB
Kajari Banyuwangi Farid Gunawan menyegel truk sampah berisi sisa pemusnahan jutaan batang rokok ilegal sebelum bertolak menuju TPA Karetan. (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)
Kajari Banyuwangi Farid Gunawan menyegel truk sampah berisi sisa pemusnahan jutaan batang rokok ilegal sebelum bertolak menuju TPA Karetan. (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Sebanyak 6.585.960 batang rokok ilegal akhirnya tak lagi berpeluang beredar di masyarakat. Jutaan batang rokok tanpa pita cukai resmi itu dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Kamis (10/9/2026), setelah menjadi barang bukti dari tiga perkara penyelundupan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Banyuwangi dan dipimpin langsung Kajari Banyuwangi Farid Gunawan. Perwakilan Kantor Bea Cukai dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi turut hadir dalam agenda tersebut.

Jumlahnya bukan sedikit. Jika ditotal, barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari 6,5 juta batang rokok dari berbagai merek.

Ada SPM, Ada SKM

Secara rinci, barang bukti tersebut terdiri atas 3.099.600 batang sigaret putih mesin (SPM) dan 3.486.360 batang sigaret kretek mesin (SKM).

Rokok ilegal itu berasal dari puluhan merek. Beberapa di antaranya memiliki jumlah sangat besar.

Merek MTJ mencapai sekitar 1,64 juta batang, disusul Jangger sekitar 1,42 juta batang. Kemudian Topeng sebanyak 632 ribu batang, Barong 624 ribu batang, Luxio 462 ribu batang, serta Dubois sekitar 450 ribu batang.

Angka tersebut menggambarkan besarnya volume barang kena cukai (BKC) ilegal yang berhasil masuk dalam proses penegakan hukum.

Setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap, seluruh barang bukti tidak lagi memiliki ruang untuk dikembalikan ke peredaran.

Bukan Sekadar Memusnahkan Barang Bukti

Kajari Banyuwangi Farid Gunawan mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Menurut dia, eksekusi dilakukan untuk memastikan rokok ilegal hasil penanganan perkara tidak kembali beredar sekaligus memberikan efek jera.

“Barang bukti ini hasil penanganan tiga perkara. Setelah memiliki kekuatan hukum tetap, barang bukti wajib dimusnahkan sesuai ketentuan untuk memberikan efek jera dan melindungi penerimaan negara,” ujar Farid.

Pemusnahan juga menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi menggerus penerimaan negara.

Karena itu, penanganan barang bukti tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Komoditas ilegal yang telah disita juga harus dipastikan tidak kembali masuk ke pasar.

Limbah Langsung Diangkut ke TPA

Ada tahapan lain yang ikut menjadi perhatian dalam pemusnahan jutaan batang rokok tersebut, yakni penanganan limbah.

Kejari Banyuwangi menggandeng DLH Banyuwangi untuk memastikan sisa material hasil pemusnahan ditangani sesuai prosedur.

Setelah dihancurkan, sisa rokok langsung dimuat ke dalam truk sampah milik DLH. Truk tersebut sebelumnya disegel oleh Kajari Banyuwangi untuk memastikan seluruh material hasil pemusnahan terangkut dan tidak disalahgunakan.

Selanjutnya, limbah dibawa menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Karetan.

Langkah itu menjadi bagian penting dari rangkaian eksekusi barang bukti. Dengan demikian, jutaan batang rokok ilegal tersebut tidak hanya dinyatakan musnah secara hukum, tetapi juga ditangani secara fisik hingga menjadi limbah yang dibuang ke lokasi pembuangan akhir.

Sinergi Tekan Rokok Ilegal

Farid menambahkan, pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut menunjukkan sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Kejari Banyuwangi bersama Bea Cukai dan DLH berupaya memastikan penanganan barang bukti berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendukung upaya menekan peredaran BKC ilegal di Banyuwangi.

Ujung dari proses panjang itu kini jelas: 6.585.960 batang rokok ilegal telah dimusnahkan dan tidak lagi memiliki kesempatan untuk kembali memenuhi pasar di Bumi Blambangan. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
Rokok tanpa cukai bea cukai Rokok Ilegal kejari banyuwangi Pemusnahan Rokok