88 Anggota BPD Muncar Resmi Bertugas, Ini Pesan Camat Kholid

Zamrozi Wahyu • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 10:30 WIB
AMANAH BARU: Camat Ahmad Kholid melantik anggota BPD se-Kecamatan Muncar di halaman kantor kecamatan setempat, Senin (31/8). (Ahmad Kholid for Radar Banyuwangi)
AMANAH BARU: Camat Ahmad Kholid melantik anggota BPD se-Kecamatan Muncar di halaman kantor kecamatan setempat, Senin (31/8). (Ahmad Kholid for Radar Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Sebanyak 88 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 10 desa di Kecamatan Muncar, Banyuwangi, resmi dilantik untuk periode 2026–2034, Senin (31/8). Mereka tidak sekadar mengemban jabatan baru, tetapi ditantang menjadi jembatan aspirasi masyarakat sekaligus mitra strategis pemerintah desa.

Pelantikan berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Muncar. Puluhan anggota BPD dari seluruh desa di wilayah tersebut mengikuti prosesi pelantikan dengan membawa mandat untuk ikut mengawal tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa selama delapan tahun ke depan.

Camat Muncar Ahmad Kholid mengatakan, 88 anggota BPD tersebut berasal dari 10 desa. Masing-masing desa memiliki sembilan anggota BPD, kecuali Desa Tambakrejo yang beranggotakan tujuh orang karena jumlah penduduknya relatif sedikit.

“Semua desa ada 9 anggota BPD, kecuali di Desa Tambakrejo yang hanya ada 7 anggota. Lantaran, jumlah penduduk di desa tersebut sedikit,” kata Kholid.

Bagi Kholid, posisi BPD bukan sekadar pelengkap dalam struktur pemerintahan desa. Lembaga tersebut merupakan mitra strategis dan sejajar dengan kepala desa dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa.

Dia mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki tiga fungsi utama. Pertama, membahas dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) bersama kepala desa. Kedua, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Ketiga, melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.

“Tiga fungsi utama tersebut meliputi membahas dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa,” bebernya.

Karena itu, Kholid meminta anggota BPD yang baru dilantik tidak menjaga jarak dengan masyarakat. Sebagai jembatan aspirasi, komunikasi dengan warga harus dibangun secara aktif agar kebutuhan masyarakat benar-benar tersampaikan dalam proses pengambilan kebijakan desa.

Ada tiga prinsip yang ditekankan Kholid: komunikatif, koordinatif, dan kolaboratif.

“BPD itu harus komunikatif dengan warga, koordinatif dengan pemerintah desa, dan kolaboratif dalam menyukseskan program-program pembangunan desa,” jelasnya.

Tantangan tersebut akan dihadapi para anggota BPD hingga 2034. Kholid berharap mereka mampu memosisikan lembaga tersebut sebagai rumah aspirasi bagi masyarakat di seluruh wilayah Kecamatan Muncar.

Untuk menjalankan peran itu, ada enam pesan yang dititipkan kepada anggota BPD periode 2026–2034. Yakni menjaga kebersamaan, mengawal aspirasi, bekerja dengan hati, menjunjung integritas dan netralitas, meningkatkan kapasitas, serta menjaga kekompakan.

Enam prinsip tersebut dinilai penting agar BPD mampu menjalankan fungsi secara optimal tanpa kehilangan kepercayaan masyarakat.

“Kami berharap pelantikan ini membawa semangat baru bagi kemajuan desa-desa se-Kecamatan Muncar,” pungkas Kholid.

Dengan mandat baru tersebut, 88 anggota BPD Muncar kini memiliki pekerjaan besar: memastikan suara warga tidak berhenti sebagai keluhan, tetapi masuk ke ruang pembahasan dan ikut menentukan arah pembangunan desa. (why/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
BPD Muncar Pelantikan BPD Aspirasi masyarakat pemerintahan desa kecamatan muncar