Tak Lewati Jalur Poros, Parade Sound Genteng Banyuwangi Dialihkan ke Gentengwetan

Salis Ali Muhyidin • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:14 WIB
Forpimka Genteng bersama panitia, kepala desa, dan peserta menyepakati perubahan rute serta aturan pelaksanaan parade sound system, Sabtu (29/8). (Salis Ali/Radar Banyuwangi)
Forpimka Genteng bersama panitia, kepala desa, dan peserta menyepakati perubahan rute serta aturan pelaksanaan parade sound system, Sabtu (29/8). (Salis Ali/Radar Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI - Parade sound system di Kecamatan Genteng, Banyuwangi, tahun ini akan menggunakan rute berbeda.

Keputusan tersebut diambil setelah Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Genteng bersama panitia, kepala desa, dan peserta melakukan musyawarah pada Sabtu (29/8).

Dalam kesepakatan tersebut, parade sound berukuran besar atau sound horeg tidak diperbolehkan melewati jalur poros yang menghubungkan RTH Maron menuju Jalan Gajah Mada.

Sebagai alternatif, rombongan akan diarahkan melintasi wilayah Desa Gentengwetan dengan jarak sekitar tiga kilometer.

Rute baru itu dimulai dari Sasak Mayit, Dusun Resomulyo, Desa Gentengwetan.

Perjalanan kemudian berakhir di simpang tiga traffic light Desa Gentengwetan.

Perubahan rute menjadi jalan tengah setelah sebelumnya agenda parade mendapat masukan dari masyarakat.

Pemerintah kecamatan bersama pihak yang terlibat memilih menyatukan berbagai kepentingan agar kegiatan tetap berlangsung tanpa mengabaikan kenyamanan warga.

Camat Genteng Khoirul Hidayat mengatakan seluruh pihak telah menyepakati aturan yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan.

“Ini fungsi kami duduk bersama, alhamdulillah semua pihak sepakat, tinggal bagaimana pelaksanaannya besok semoga semua menjaga tanggungjawabnya sesuai aturan yang ditetapkan,” tutur Khoirul.

Selain perubahan lintasan, pengendalian tingkat kebisingan menjadi salah satu aturan utama.

Volume suara akan dipantau langsung di lapangan dengan batas maksimal yang ditetapkan sebesar 85 desibel.

Perhatian khusus juga diberikan ketika rombongan melewati tempat ibadah.

Jika pada saat parade berlangsung terdapat ritual keagamaan, seluruh sound system yang melintas di lokasi tersebut diwajibkan dimatikan sepenuhnya.

Suara baru boleh kembali dinyalakan setelah rombongan melewati tempat ibadah.

Panitia dan peserta juga mendapat larangan menampilkan tarian erotis.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada peserta tidak diperbolehkan memulai parade.

Waktu pelaksanaan juga dibatasi agar seluruh peserta diupayakan sudah menyelesaikan perjalanan sebelum pukul 22.00 WIB.

Peserta turut diminta menjaga kegiatan tetap terbebas dari pengaruh alkohol maupun barang terlarang lainnya.

Seluruh ketentuan hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai pedoman bersama selama kegiatan berlangsung.

Sementara itu, pelaksanaan pawai budaya dan parade sound system dipisahkan dari sisi rute maupun waktu.

Pawai budaya tetap menggunakan rute awal dari RTH Maron menuju Ibrahimy dan dijadwalkan mulai pukul 09.00.

Adapun parade sound system menggunakan rute alternatif di wilayah Gentengwetan dan dimulai pukul 16.00.

Kapolsek Genteng Kompol Khoirul Anwar memastikan kepolisian akan melakukan pengamanan hingga kegiatan selesai.

Personel Polsek Genteng juga mendapat dukungan anggota Polresta Banyuwangi.

Ia meminta seluruh peserta menjalankan kegiatan sesuai kesepakatan yang telah dibuat sehingga parade dapat berlangsung dengan tertib dan aman.

Editor : Lugas Rumpakaadi
sound horeg Banyuwangi Gentengwetan parade sound Genteng parade sound Banyuwangi pawai budaya Genteng