Bukan Ditangkap, Temuan Trenggiling di Genteng Malah Dilaporkan ke Polisi

Salis Ali Muhyidin • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:30 WIB
Kapolsek Genteng Kompol Khoirul Anwar menunjukkan trenggiling yang berhasil diamakan. Hewan tersebut lantas diserahkan kepada Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah V Banyuwangi Noviyanti Utami. (Foto: Polsek Genteng)
Kapolsek Genteng Kompol Khoirul Anwar menunjukkan trenggiling yang berhasil diamakan. Hewan tersebut lantas diserahkan kepada Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah V Banyuwangi Noviyanti Utami. (Foto: Polsek Genteng)

RADAR BANYUWANGI – Kesadaran warga menjadi kunci penyelamatan seekor trenggiling yang ditemukan di kawasan permukiman Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Bukannya ditangkap untuk dipelihara atau diperjualbelikan, satwa dilindungi itu justru dilaporkan kepada polisi hingga akhirnya diserahkan kepada BKSDA Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat yang aman.

Trenggiling dengan nama ilmiah Manis javanica tersebut diserahterimakan oleh jajaran Polsek Genteng kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banyuwangi di Mako Polsek Genteng, Rabu pagi (26/8).

Kisah penyelamatan itu bermula pada Selasa malam (25/8). Seorang warga melapor kepada petugas piket Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Genteng setelah menemukan seekor trenggiling berkeliaran di area permukiman.

Laporan tersebut langsung direspons personel kepolisian.

Anggota SPKT bergerak menuju lokasi untuk mengamankan mamalia bersisik itu. Langkah cepat tersebut dilakukan agar satwa tidak mengalami bahaya, menjadi sasaran perburuan, atau berpindah ke lokasi yang semakin berisiko.

Setelah berhasil diamankan, polisi kemudian berkoordinasi dengan BKSDA Banyuwangi untuk memastikan penanganan satwa berjalan sesuai prosedur konservasi.

Warga Pilih Melapor, Bukan Memperjualbelikan

Ada hal penting di balik penyelamatan trenggiling tersebut: keputusan warga untuk tidak mengusik satwa dilindungi.

Kapolsek Genteng Kompol Khoirul Anwar mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memilih melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian.

“Kami apresiasi warga yang peduli terhadap perlindungan satwa liar ini,” kata Khoirul.

Menurut dia, sikap warga tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum sekaligus kepedulian terhadap kelestarian satwa liar.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada warga masyarakat yang memiliki kesadaran hukum tinggi dengan tidak mengusik atau memperjualbelikan satwa dilindungi ini, melainkan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian,” tuturnya.

Bagi kepolisian, laporan masyarakat menjadi mata rantai pertama dalam proses penyelamatan satwa liar yang ditemukan di luar habitatnya.

Polisi Langsung Koordinasi dengan BKSDA

Khoirul menjelaskan, respons cepat personel merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung konservasi lingkungan dan perlindungan keanekaragaman hayati.

“Begitu mendapat laporan, anggota SPKT langsung meluncur ke lokasi untuk mengamankan satwa agar terhindar dari bahaya maupun potensi perburuan liar lalu kami koordinasikan dengan BKSDA,” ujarnya.

Proses penyerahan kemudian dilakukan secara resmi di Mako Polsek Genteng. Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah V Banyuwangi Noviyanti Utami bersama tim hadir dalam proses tersebut.

Penyerahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST). Dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan proses administrasi dan penanganan satwa berjalan sesuai prosedur.

Dengan serah terima itu, kewenangan penanganan trenggiling selanjutnya berada di tangan tim BKSDA Banyuwangi.

Trenggiling Jalani Pemeriksaan Sebelum Dilepasliarkan

Setelah diterima BKSDA, trenggiling tersebut tidak langsung dilepas ke alam.

Satwa akan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan oleh tim medis serta konservasi. Tahapan tersebut penting untuk memastikan kondisi fisik satwa cukup baik sebelum dikembalikan ke habitatnya.

BKSDA Banyuwangi juga memastikan proses pelepasliaran nantinya dilakukan di lokasi yang aman dan sesuai untuk mendukung kelangsungan hidup satwa.

Langkah tersebut sekaligus menjadi tahap akhir dari rangkaian penyelamatan yang diawali laporan sederhana seorang warga.

Dari permukiman, diamankan polisi, diserahterimakan kepada BKSDA, diperiksa kesehatannya, kemudian dipersiapkan kembali menuju habitat alami.

Satu Laporan, Satu Nyawa Satwa Terselamatkan

Kasus penemuan trenggiling di Genteng memperlihatkan bahwa konservasi satwa liar tidak hanya bergantung pada petugas.

Masyarakat memiliki peran penting ketika menemukan satwa dilindungi di lingkungan sekitar. Tidak menangkap untuk dipelihara, tidak mengganggu, dan tidak memperjualbelikannya menjadi langkah awal yang menentukan.

Dalam kasus ini, laporan warga membuat polisi dapat bergerak cepat. Kepolisian kemudian berkoordinasi dengan BKSDA sehingga satwa mendapatkan penanganan yang tepat.

Kesimpulannya, satu laporan warga di Genteng berhasil membuka jalan bagi penyelamatan trenggiling yang dilindungi. Kolaborasi warga, Polsek Genteng, dan BKSDA Banyuwangi memastikan satwa tersebut tidak berakhir di tangan pemburu atau perdagangan ilegal, melainkan dipersiapkan untuk kembali ke habitat yang aman. (sas/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
konservasi satwa Trenggiling Banyuwangi polsek genteng satwa dilindungi BKSDA Banyuwangi