RADAR BANYUWANGI - Pemkab Banyuwangi merespons serius keluhan masyarakat dan pemberitaan terkait pelayanan rawat inap serta pemulangan pasien yang dinilai masih membutuhkan perawatan.
Persoalan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat mutu pelayanan, keselamatan dan hak pasien, serta tata kelola pemulangan pasien di seluruh rumah sakit di Banyuwangi.
Bupati Ipuk Fiestiandani menegaskan bahwa prioritas pemerintah adalah memastikan kondisi pasien, memverifikasi pelayanan secara objektif, serta melakukan perbaikan apabila ditemukan kekurangan.
Ia menegaskan, setiap keluhan masyarakat harus direspons serius.
“Kalau pasien masih membutuhkan perawatan, harus ditangani. Kalau ada kekurangan, segera diperbaiki. Tidak boleh ada pasien yang harus pulang hanya karena sudah tiga hari, empat hari, atau karena persoalan pembiayaan. Selama pasien secara medis masih membutuhkan perawatan, pasien harus mendapatkan pelayanan. Keputusan pulang didasarkan pada kondisi klinis dan penilaian dokter yang merawat,” tegas Bupati Ipuk.
Lebih lanjut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi Amir Hidayat menjelaskan, penguatan dilakukan kepada seluruh rumah sakit pemerintah maupun swasta, sejalan dengan amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, ketentuan keselamatan pasien, serta penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Prinsip utamanya, Length of Stay (LOS), merupakan konsekuensi kebutuhan klinis, bukan target administratif pemulangan.
“Tidak boleh ada kebijakan atau praktik yang mengharuskan pasien pulang setelah jumlah hari tertentu. Persoalan klaim atau pembiayaan harus diselesaikan antara rumah sakit dengan BPJS, jangan sampai mengurangi pelayanan yang secara medis masih dibutuhkan pasien,” kata Amir.
Pasien hanya dapat dipulangkan setelah DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) memastikan kondisi klinisnya layak, berdasarkan diagnosis, perkembangan kondisi, tanda vital, respons terapi, hasil pemeriksaan penunjang, dan kondisi terakhir pasien.
Rumah sakit juga diminta memperkuat discharge planning. Pasien dan keluarga harus memahami kondisi terakhir, obat, perawatan lanjutan, jadwal kontrol, tanda bahaya (red flags), serta ke mana harus kembali apabila kondisi memburuk.
Perhatian khusus diberikan kepada lansia serta pasien jantung, stroke, ginjal, pernapasan, penyakit kronis/multipatologi, dan pasien berisiko readmission tinggi.
Amir juga meminta agar komunikasi tenaga kesehatan dengan pasien dan keluarga diperkuat.
Jika pasien atau keluarga menyampaikan kondisi belum membaik, keluhan tersebut tidak boleh diabaikan.
“Dengarkan pasien, lakukan asesmen ulang sesuai indikasi, jelaskan kondisi medisnya dengan bahasa yang mudah dipahami, dan dokumentasikan dalam rekam medis. Jangan sampai persoalan klinis berkembang menjadi konflik karena komunikasi yang kurang baik,” jelas Amir.
Keputusan klinis juga tidak boleh dibedakan antara pasien JKN dan non-JKN.
Pemulangan, tindakan, maupun lama rawat harus berdasar kebutuhan medis, bukan mekanisme klaim.
Editor : Lugas Rumpakaadi