Terindikasi Judol, Bansos PKH Situbondo Ditangguhkan, DPRD Setuju

Ahmad Rifa'ie • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:08 WIB
ANTRE BANSOS: Bansos diperuntukkan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok, bukan digunakan untuk bermain judi daring. (Ahmad Rifa
ANTRE BANSOS: Bansos diperuntukkan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok, bukan digunakan untuk bermain judi daring. (Ahmad Rifa'ie/Radar Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Penangguhan bantuan sosial (bansos) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang terindikasi judi online (judol) dinilai tepat oleh DPRD Situbondo. Namun, kebijakan tersebut tetap harus dibarengi verifikasi ketat agar penerima yang sebenarnya tidak terlibat tidak kehilangan hak hanya karena identitasnya disalahgunakan.

Ketua Komisi IV DPRD Situbondo Muhammad Faisol menegaskan, bansos merupakan bantuan negara untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok. Karena itu, dana tersebut tidak semestinya digunakan untuk aktivitas perjudian, termasuk judi daring.

“Yang terindikasi judol ya dicoret saja, kecuali nanti ada klarifikasi administrasi secara resmi,” kata Faisol.

Meski demikian, Faisol meminta proses penangguhan tidak dilakukan secara serampangan. Penelusuran diperlukan untuk memastikan transaksi yang terdeteksi memang dilakukan oleh KPM bersangkutan.

Hal ini dinilai penting karena sebagian penerima PKH merupakan kelompok lanjut usia (lansia). Ada kemungkinan data atau identitas penerima digunakan oleh pihak lain untuk melakukan transaksi judi online.

“Takutnya seperti ada lansia yang datanya digunakan oleh orang lain,” ujarnya.

Identitas KPM Jangan Dipinjamkan

Faisol menyarankan Tim Koordinasi Sumber Daya Manusia (SDM) PKH memperkuat edukasi kepada penerima bantuan. Salah satunya melalui surat pernyataan agar KPM tidak meminjamkan identitas kepada siapa pun.

Pendampingan juga diperlukan, terutama bagi penerima lansia yang relatif rentan terhadap penyalahgunaan nomor telepon maupun identitas pribadi.

Menurut Faisol, langkah tersebut penting untuk mencegah identitas penerima bansos dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas ilegal, termasuk judi online.

“Apalagi digunakan untuk judol,” tegasnya.

Masih Ada Kesempatan Klarifikasi

Koordinator PKH Kabupaten Situbondo Sukhaedi menjelaskan, KPM yang terindikasi melakukan transaksi judi online masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

Klarifikasi dapat dilakukan melalui pemerintah desa dengan melampirkan surat pernyataan dari kepala desa apabila penerima mengaku tidak pernah terlibat dalam aktivitas judi online.

“Bagi KPM yang terlibat dalam transaksi judol akan ditangguhkan penyaluran bantuan sosialnya, bahkan bisa dicoret dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” kata Sukhaedi.

Klarifikasi juga terbuka bagi KPM yang merasa identitasnya digunakan orang lain. Termasuk apabila aktivitas judi online dilakukan anggota keluarga, sementara penerima bansos mengaku tidak terlibat.

“KPM bisa klarifikasi melalui pemerintah desa jika memang benar-benar tidak terlibat judol. Bisa juga membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi bermain judi daring. Namun, keputusannya tetap ada pada Kemensos,” jelasnya.

Verifikasi Data Jadi Kunci

Sukhaedi mengatakan, proses verifikasi dan validasi data akan terus dipantau. Langkah tersebut diperlukan agar penyaluran bansos benar-benar menyasar masyarakat yang berhak sekaligus dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan judi online dalam penerima bansos juga menjadi pengingat bahwa ketepatan data menjadi bagian penting dalam penyaluran bantuan pemerintah. Di satu sisi, penerima yang terbukti menyalahgunakan bansos perlu mendapatkan tindakan. Di sisi lain, masyarakat yang tidak terlibat harus tetap memiliki ruang untuk membuktikan dirinya.

“Bansos adalah amanah negara yang bersumber dari uang rakyat untuk memenuhi kebutuhan pokok. Oleh karena itu, wajib digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk dipertaruhkan di meja judi online,” tegas Sukhaedi. (rif/aif)

Editor : Ali Sodiqin
KPM PKH situbondo bansos pkh judi online DTKS