RADAR BANYUWANGI – Sebanyak 452 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8). Dari jumlah tersebut, dua warga binaan dinyatakan bebas dan bisa langsung kembali ke tengah masyarakat.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Lapas Banyuwangi. Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono menyerahkan remisi bersama Kepala Lapas Banyuwangi Solichin dan jajaran Forkopimda.
Berdasarkan data Lapas Banyuwangi, penerima remisi terbagi menjadi dua kategori. Sebanyak 443 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan sembilan lainnya menerima Remisi Umum II (RU II).
Remisi diberikan dengan besaran yang berbeda-beda. Sebanyak 95 warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana satu bulan. Kemudian 92 orang menerima remisi dua bulan, 142 orang tiga bulan, dan 62 orang empat bulan.
Sementara itu, penerima remisi lima bulan tercatat 41 orang. Sebanyak 11 warga binaan lainnya mendapatkan remisi enam bulan.
Dari sembilan penerima RU II, dua orang langsung bebas. Dua warga binaan lainnya menjalani pidana pengganti atau subsidair, sedangkan lima orang telah berstatus bebas bersyarat.
Solichin menyebut pemberian remisi dilakukan setelah warga binaan memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Salah satu persyaratan utama ialah berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan, dengan masa berkelakuan baik minimal enam bulan.
“Jadi itu semua diberikan kepada mereka yang sudah memenuhi syarat. Terutama narapidana yang berkelakuan baik minimal 6 bulan,” kata Solichin.
Ia menambahkan, perkara narkotika masih mendominasi penghuni yang menerima remisi. Jumlahnya mencapai hampir 60 persen dari total penerima.
Di sisi lain, pemberian remisi tidak sekadar menjadi pengurangan masa pidana. Pemkab Banyuwangi berharap pembinaan selama berada di dalam lapas dapat menjadi bekal bagi warga binaan saat kembali ke lingkungan masing-masing.
Mujiono mengatakan warga binaan telah mendapatkan berbagai pelatihan keterampilan selama menjalani masa pembinaan. Program tersebut mencakup sektor pertanian, peternakan, perikanan, hortikultura, hingga keterampilan seperti membatik dan barbershop.
“Semoga warga binaan yang telah bebas selanjutnya bisa menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat,” ujar Mujiono.
Bekal tersebut diharapkan mampu membantu mantan warga binaan membangun kehidupan yang lebih mandiri setelah keluar dari lapas. Keterampilan yang diperoleh selama masa pembinaan juga dapat menjadi modal untuk bekerja maupun membuka usaha.
“Dengan begitu, semoga bekal keterampilan ini menjadikan warga binaan mandiri setelah kembali ke masyarakat,” sambung Mujiono.
Momen haru terlihat ketika dua warga binaan yang dinyatakan bebas langsung keluar melalui gerbang Lapas Banyuwangi. Setelah menghirup udara bebas, keduanya melakukan sujud syukur di depan gerbang sebelum melangkah pulang dan kembali berkumpul bersama keluarga.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 RI itu sekaligus menjadi bagian dari proses reintegrasi warga binaan. Harapannya, mereka tidak hanya menyelesaikan masa pidana, tetapi juga memiliki bekal untuk memulai kehidupan baru dengan lebih baik di tengah masyarakat.
Editor : Lugas RumpakaadiSumber : banyuwangikab.go.id