HUT ke-81 RI Bawa Kabar Baik, Ratusan Napi Banyuwangi Dapat Remisi

Bagus Rio Rohman • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:30 WIB
Wakil Bupati Mujiono didampingi Kalapas Solichin, Kapolresta Kombespol Rofiq Ripto Himawan, dan Kepala BNNK Kombespol Rachmat Kurniawan menyerahkan remisi kepada warga binaan di Lapas kelas IIA Banyuwangi, Senin (17/8). (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)
Wakil Bupati Mujiono didampingi Kalapas Solichin, Kapolresta Kombespol Rofiq Ripto Himawan, dan Kepala BNNK Kombespol Rachmat Kurniawan menyerahkan remisi kepada warga binaan di Lapas kelas IIA Banyuwangi, Senin (17/8). (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ratusan warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi. Sebanyak 452 narapidana mendapat remisi kemerdekaan, Minggu (17/8). Dari jumlah itu, sembilan warga binaan tercatat memperoleh status bebas, namun hanya dua orang yang langsung menghirup udara bebas.

Dua narapidana tersebut adalah Dody dan Lukman, yang sama-sama menjalani pidana perkara narkotika. Sementara warga binaan lain yang secara administratif memperoleh pembebasan masih menjalani proses hukum lain, termasuk bebas bersyarat dan pidana subsider.

Remisi kemerdekaan diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Penyerahan remisi dilakukan oleh Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi Solichin.

Dari 452 penerima remisi, narapidana perkara narkotika menjadi kelompok terbanyak. Tercatat 192 warga binaan menerima pengurangan masa pidana untuk perkara narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Jumlah tersebut disusul narapidana perkara perlindungan anak sebanyak 94 orang berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Kemudian perkara pencurian sebanyak 45 orang, penipuan 22 orang, serta perkara kesehatan berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 sebanyak 19 orang.

Penerima remisi juga berasal dari sejumlah perkara lainnya. Sebanyak sembilan warga binaan merupakan narapidana kasus penganiayaan dan sembilan lainnya perkara penadahan.

Untuk perkara pembunuhan dan perjudian, masing-masing terdapat tujuh penerima remisi. Sementara perkara migas sebanyak tujuh orang dan kehutanan lima orang.

Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penggelapan masing-masing menyumbang lima penerima remisi. Kemudian kekerasan seksual dan pemerasan masing-masing empat orang, kesusilaan tiga orang, serta cukai tiga orang.

Sementara itu, perkara lalu lintas, senjata tajam, dan korupsi masing-masing terdapat dua penerima remisi. Adapun perkara perampokan, ITE, pemalsuan surat, konservasi sumber daya alam, jaminan fidusia, dan penculikan masing-masing satu orang.

Remisi Dua hingga Enam Bulan

Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada para warga binaan bervariasi, mulai dua bulan hingga paling lama enam bulan. Besaran remisi tersebut disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta ketentuan yang berlaku.

Dari total penerima remisi, sembilan warga binaan sebenarnya tercatat memperoleh pembebasan. Namun, hanya dua orang yang langsung bebas dari Lapas Banyuwangi.

Lima warga binaan diketahui telah lebih dahulu menjalani program bebas bersyarat. Sementara dua warga binaan lainnya masih harus menjalani pidana subsider.

Dengan demikian, hanya Dody dan Lukman yang langsung meninggalkan Lapas Kelas IIA Banyuwangi setelah mendapatkan remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi Solichin mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti seluruh proses pembinaan dengan baik.

Remisi, kata dia, juga diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik. Harapannya, ketika nantinya kembali ke tengah masyarakat, mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

Menurut Solichin, remisi tidak hanya dapat dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, pemberian hak tersebut merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang mendorong warga binaan untuk berperilaku baik dan aktif menjalani program pembinaan.

“Yang terpenting adalah bagaimana remisi ini bisa menjadi pemacu semangat warga binaan untuk terus berproses. Pembinaan yang mereka jalani diharapkan menjadi bekal ketika kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat,” ungkapnya.

Kemerdekaan Jadi Momentum Perubahan

Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono menambahkan, semangat kemerdekaan juga harus menjadi momentum perubahan, termasuk bagi warga binaan yang sedang menjalani masa pembinaan.

Menurut dia, kesempatan memperbaiki diri harus dimanfaatkan sebagai bekal untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

“Semangat kemerdekaan harus menjadi momentum bagi semua untuk terus memperbaiki diri, tidak terkecuali saudara-saudara kita yang sedang menjalani masa pembinaan. Harapannya, mereka dapat mengambil pelajaran, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan nantinya kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru,” katanya.

Bagi ratusan warga binaan Lapas Banyuwangi, peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini pun bukan sekadar perayaan tahunan. Pengurangan masa pidana menjadi penanda bahwa proses pembinaan, perubahan perilaku, dan kesempatan untuk memulai kembali kehidupan tetap terbuka. Bagi dua narapidana yang langsung bebas, momentum kemerdekaan tahun ini bahkan menjadi pintu untuk kembali menghirup udara bebas. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
HUT RI 81 Napi Narkotika warga binaan lapas banyuwangi remisi kemerdekaan