40 Pasutri Ikut Sidang Isbat Nikah di Banyuwangi, Ada Pasangan Hadir Kursi Roda

M Ksatria Raya • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 20:52 WIB
Bendahara Umum PCNU Banyuwangi H Junaedi menyerahkan buku nikah kepada pasangan suami istri usai menjalani Isbat Nikah di kantor PCNU Banyuwangi, Jumat (14/8). (Izul for Radar Banyuwangi)
Bendahara Umum PCNU Banyuwangi H Junaedi menyerahkan buku nikah kepada pasangan suami istri usai menjalani Isbat Nikah di kantor PCNU Banyuwangi, Jumat (14/8). (Izul for Radar Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Puluhan tahun menjalani bahtera rumah tangga tanpa pencatatan perkawinan resmi akhirnya terbayar dengan kepastian hukum. Sebanyak 40 pasangan suami istri (pasutri) di Banyuwangi mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang digelar di Kantor PCNU Banyuwangi, Jumat (14/8).

Di antara para pemohon, ada pasangan yang telah menikah sejak 16 Juni 1996. Kusayyi bin Sohan dan Sudiyasih binti Suhaimi datang untuk mengikuti proses isbat nikah. Sudiyasih yang kini berusia 67 tahun bahkan hadir menggunakan kursi roda.

Program tersebut digelar PCNU Banyuwangi melalui Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) bersama Pengadilan Agama Banyuwangi dan sejumlah instansi terkait. Persidangan dilaksanakan di luar gedung pengadilan untuk mendekatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat.

Hasilnya, seluruh 40 permohonan isbat nikah yang diajukan dalam kegiatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.

Sidang Digelar Tiga Majelis

Ke-40 pasangan peserta berasal dari berbagai wilayah Kabupaten Banyuwangi. Peserta terbanyak berasal dari KUA Muncar dengan 10 pasangan, disusul KUA Songgon enam pasangan, Gambiran lima pasangan, Sempu empat pasangan, serta Genteng dan Purwoharjo masing-masing tiga pasangan.

Peserta lainnya berasal dari KUA Tegalsari, Kalipuro, Kabat, Glagah, Cluring, Banyuwangi, dan Bangorejo.

Untuk mempercepat pelayanan, persidangan dibagi menjadi tiga majelis hakim. Para pemohon tidak harus mendatangi gedung Pengadilan Agama Banyuwangi karena seluruh rangkaian pelayanan dipusatkan di Kantor PCNU Banyuwangi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi Ahmad Turmudzi, Sekretaris M Bisri Mustofa, Bendahara H Junaedi, Kepala Kemenag Banyuwangi Chaironi Hidayat, Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi Rizkiyah Hasanah, Ketua BAZNAS Banyuwangi Dwi Yanto, serta jajaran pengurus LKKNU.

Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi Ahmad Turmudzi mengingatkan, kepastian hukum melalui buku nikah bukanlah akhir dari perjuangan membangun keluarga.

Ia meminta pasangan yang telah mendapatkan dokumen perkawinan tersebut menjaga keutuhan rumah tangga dan tidak menjadikan buku nikah sekadar dokumen administrasi.

“Pernikahan yang sudah dilaksanakan dan diakui oleh pemerintah ini harus dipertahankan. Jangan sampai dokumen perkawinan yang hari ini diterima justru kemudian digantikan dengan dokumen perceraian,” ujarnya.

Menurut Turmudzi, meningkatnya angka perceraian perlu menjadi perhatian bersama. Buku nikah, kata dia, semestinya menjadi pengingat bagi pasangan untuk menjaga komitmen dan membangun komunikasi dalam keluarga.

Pernikahan Tak Cukup Hanya Sah secara Agama

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Chaironi Hidayat dalam tausiah pernikahan menjelaskan, perkawinan tidak hanya memiliki dimensi agama. Di dalamnya terdapat konsekuensi hukum, sosial, dan administrasi.

Karena itu, pencatatan perkawinan menjadi bagian penting dari perlindungan negara terhadap pasangan suami istri serta anak-anak yang lahir dalam keluarga tersebut.

“Pernikahan yang dilaksanakan sesuai ketentuan dan dicatatkan secara resmi akan memberikan kepastian hukum sejak awal serta menghindarkan pasangan dari persoalan administrasi di kemudian hari,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi Rizkiyah Hasanah menegaskan bahwa isbat nikah bukan mekanisme otomatis untuk mengesahkan setiap perkawinan.

Setiap permohonan tetap harus diperiksa melalui persidangan. Majelis hakim akan meneliti fakta-fakta perkawinan serta memastikan terpenuhinya ketentuan hukum dan syariat Islam.

“Beruntung hari ini permohonan Bapak dan Ibu dikabulkan oleh hakim. Namun, belum tentu setiap permohonan isbat nikah akan dikabulkan. Karena itu, mohon disampaikan kepada keluarga dan masyarakat agar menghindari nikah siri,” pesannya.

BAZNAS Bantu Biaya Perkara

Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu tersebut juga mendapat dukungan BAZNAS Kabupaten Banyuwangi. Lembaga tersebut membantu pembiayaan perkara bagi masyarakat kurang mampu yang mengikuti program.

Bantuan itu diharapkan menghilangkan salah satu hambatan masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, terutama bagi pasangan yang terkendala biaya.

Program tersebut melibatkan Pengadilan Agama Banyuwangi, Kementerian Agama Banyuwangi, PCNU, LKKNU, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Ketua LKKNU Banyuwangi Dalilatus Saadah, didampingi Dewan Pakar LKKNU Syafaat, mengatakan 40 pasangan tersebut berasal dari sejumlah wilayah kerja KUA di Banyuwangi.

“Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan pencatatan perkawinan tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi tersebar di berbagai kecamatan,” ujarnya.

Menikah Sejak 1996, Datang dengan Kursi Roda

Kehadiran Kusayyi dan Sudiyasih menjadi salah satu potret paling mengharukan dalam kegiatan tersebut. Keduanya telah membangun rumah tangga sejak 28 tahun lalu, tetapi baru memperoleh kesempatan menyelesaikan persoalan administrasi perkawinan melalui sidang isbat nikah terpadu.

Sudiyasih, yang kini berusia 67 tahun, harus menggunakan kursi roda saat mengikuti pelayanan.

Kisah pasangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pencatatan perkawinan bisa bertahan hingga puluhan tahun. Namun, ketika akses pelayanan hukum didekatkan kepada masyarakat, persoalan tersebut akhirnya dapat diselesaikan.

Bagi 40 pasangan itu, sidang Jumat tersebut bukan sekadar agenda persidangan. Setelah bertahun-tahun menjalani kehidupan bersama, mereka akhirnya membawa pulang kepastian hukum atas perkawinan yang telah dijalani. (ray/aif)

Editor : Ali Sodiqin
Isbat nikah Banyuwangi 40 pasutri Pengadilan Agama Nikah Siri pcnu banyuwangi