Tunggakan BPR Berujung Eksekusi, Rumah Warga Gladag Akhirnya Dikosongkan PN Banyuwangi

Bagus Rio Rohman • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 04:00 WIB
Tim eksekutor dari PN Banyuwangi dan kuasa hukum pemenang lelang Eko Sutrisno memasang banner bertuliskan tanah dan bangunan telah dilakukan eksekusi di Desa Gladag, Rogojampi, Kamis (13/8). (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)
Tim eksekutor dari PN Banyuwangi dan kuasa hukum pemenang lelang Eko Sutrisno memasang banner bertuliskan tanah dan bangunan telah dilakukan eksekusi di Desa Gladag, Rogojampi, Kamis (13/8). (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Suasana berbeda terlihat di sebuah rumah warga Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Kamis (13/8). Sejumlah barang dan perabotan dikeluarkan dari rumah tersebut setelah Pengadilan Negeri Banyuwangi melaksanakan eksekusi pengosongan atas objek lelang yang dimenangkan Jimmy Adi Wibowo.

Rumah sekaligus tanah seluas 225 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 482 itu sebelumnya ditempati Koribul Mujib. Namun, objek tersebut kemudian dilelang karena adanya tanggungan kepada BPR Willis.

Eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan pemenang lelang melalui kuasa hukumnya, Eko Sutrisno. Proses tersebut tercatat dalam perkara Nomor 11/Pdt. Eks.RL/2026/PN Byw dan dipimpin Panitera PN Banyuwangi Victorman.

Pengosongan berlangsung dengan pengamanan aparat gabungan TNI-Polri. Perangkat desa dan kecamatan juga turut berada di lokasi untuk memastikan proses berjalan tertib.

Berawal dari Lelang 2018

Objek rumah dan tanah tersebut sebelumnya menjadi milik Koribul Mujib. Karena memiliki kewajiban kepada BPR Willis, aset tersebut kemudian masuk proses lelang.

Lelang dilaksanakan berdasarkan Risalah Lelang Nomor 323/48/2018 tertanggal 1 November 2018. Dalam proses tersebut, Jimmy Adi Wibowo menjadi pemenang lelang.

Meski proses lelang telah berlangsung, penguasaan fisik terhadap objek tersebut kemudian memerlukan pelaksanaan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Pemenang lelang selanjutnya mengajukan permohonan eksekusi melalui kuasa hukumnya. Permohonan itu menjadi dasar bagi pengadilan untuk melaksanakan pengosongan terhadap bangunan yang berada di Desa Gladag tersebut.

Kuasa hukum Jimmy Adi Wibowo, Eko Sutrisno, mengatakan eksekusi merupakan tindak lanjut dari proses lelang yang telah dimenangkan kliennya.

Menurut dia, pelaksanaan tersebut memiliki dasar hukum dan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Ini merupakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan permohonan pemenang lelang. Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan berharap pelaksanaan eksekusi ini dapat berjalan dengan aman serta kondusif,” katanya.

Barang Penghuni Dikeluarkan

Saat eksekusi berlangsung, petugas mengeluarkan sejumlah barang dan perabotan milik penghuni dari dalam rumah.

Proses tersebut mendapat pengawalan aparat gabungan TNI-Polri serta melibatkan perangkat pemerintah desa dan kecamatan.

Eko mengatakan pihaknya mendampingi seluruh proses agar pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai penetapan dan prosedur yang telah ditentukan Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Intinya kami menjalankan hak klien sebagai pemenang lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga menghormati semua pihak yang terdampak dari proses ini,” terangnya.

Pelaksanaan eksekusi tidak hanya berkaitan dengan pengosongan bangunan. Setelah barang-barang penghuni dikeluarkan, kunci rumah diserahkan kepada pihak pemenang lelang melalui kuasa hukumnya.

Kunci Diserahkan kepada Pemenang Lelang

Panitera PN Banyuwangi Victorman menjelaskan pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian pengosongan berlangsung tertib.

Petugas memastikan barang milik penghuni dikeluarkan terlebih dahulu sebelum proses penyerahan kunci dilakukan.

“Penyerahan kunci tersebut menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan eksekusi terhadap objek lelang. Dengan demikian, objek berupa tanah dan bangunan seluas 225 meter persegi tersebut selanjutnya berada dalam penguasaan pemenang lelang sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan penyerahan kunci tersebut, rangkaian eksekusi terhadap objek lelang di Desa Gladag dinyatakan terlaksana. Tanah dan bangunan yang tercantum dalam SHM Nomor 482 itu kini berada dalam penguasaan Jimmy Adi Wibowo selaku pemenang lelang. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
pn banyuwangi pemenang lelang lelang rumah Eksekusi Rumah Desa Gladag