Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, DPRD Jatim Buka Charging Station untuk Masyarakat Umum di Surabaya

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:35 WIB
Fasilitas EV Charging Station tersedia di halaman Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Jatim. (Istimewa)
Fasilitas EV Charging Station tersedia di halaman Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Jatim. (Istimewa)

RADAR BANYUWANGI - Upaya memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Jawa Timur mulai merambah lingkungan pemerintahan. Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur menyediakan fasilitas Electric Vehicle (EV) Charging Station di halaman parkir Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Nomor 1, Surabaya.

Fasilitas tersebut disiapkan melalui kerja sama Sekretariat DPRD Jatim dengan Utomo Charging. Masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik dapat melakukan pengisian daya dengan memanfaatkan aplikasi Charge+ melalui telepon seluler.

Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur M Ali Kuncoro mengatakan, penyediaan charging station merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

“Ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan,” kata Ali, Kamis (13/8).

Menurut dia, fasilitas yang tersedia di area parkir Gedung DPRD Jatim tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas, tetapi juga bagi kendaraan internal sekretariat. Pemilik kendaraan listrik dari kalangan masyarakat umum juga dapat memanfaatkannya.

Dengan demikian, pengendara yang melintas atau memiliki keperluan di kawasan Jalan Indrapura dan sekitarnya mempunyai alternatif tempat untuk mengisi daya kendaraannya.

Ali menambahkan, charging station tersebut dapat digunakan oleh berbagai merek dan tipe kendaraan listrik. Hal itu diharapkan memberikan kemudahan bagi pengguna tanpa harus mempertimbangkan merek kendaraan saat membutuhkan pengisian daya.

Kehadiran fasilitas tersebut sekaligus menjadi inovasi tersendiri di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ali menyebut charging station untuk layanan publik di lingkungan Pemprov Jatim itu menjadi yang pertama.

“Jadi bukan hanya menyediakan fasilitas untuk kendaraan listrik, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat umum,” ujarnya.

Tak berhenti pada aspek lingkungan, fasilitas pengisian daya tersebut juga memiliki manfaat dari sisi fiskal daerah. Pendapatan yang diperoleh dari layanan pengisian kendaraan listrik akan dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Ali, skema tersebut membuat keberadaan charging station memiliki dua manfaat sekaligus. Di satu sisi mendukung peralihan menuju kendaraan ramah lingkungan, di sisi lain turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

“Pendapatan dari pengisian kendaraan listrik ini nantinya masuk sebagai PAD. Jadi inovasi ini memiliki dua manfaat, yakni mendukung kendaraan ramah lingkungan sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” jelasnya.

Ali berharap langkah tersebut dapat diikuti oleh perangkat daerah lain di lingkungan Pemprov Jatim. Penambahan infrastruktur pengisian daya dinilai penting seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan listrik.

Kemudahan memperoleh tempat pengisian daya, kata dia, menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik.

“Harapannya tentu fasilitas seperti ini bisa terus dikembangkan di lingkungan Pemprov Jatim. Dengan begitu, penggunaan kendaraan listrik semakin mudah dan ekosistem kendaraan ramah lingkungan di Jawa Timur semakin kuat,” pungkas Ali.

Editor : Lugas Rumpakaadi
kendaraan listrik Jawa Timur charging station DPRD Jatim EV Charging Surabaya kendaraan ramah lingkungan sekretariat dprd jatim