RADAR BANYUWANGI – Semarak lomba Agustusan di kampung-kampung tak hanya membutuhkan kreativitas panitia. Mekanisme hadiah juga perlu diperhatikan agar perlombaan tidak terjebak dalam praktik yang mengandung unsur qimar atau judi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi mengingatkan panitia lomba dalam rangka HUT Kemerdekaan RI agar cermat menentukan sumber dana hadiah, terutama ketika peserta dikenai biaya pendaftaran.
Ketua Komisi Fatwa MUI Banyuwangi Moh. Ma’shum Shobih mengatakan, hadiah sebaiknya sudah ditentukan sebelum pendaftaran peserta dibuka. Langkah tersebut dinilai penting agar hadiah tidak bergantung sepenuhnya pada uang yang terkumpul dari peserta.
Imbauan tersebut sejalan dengan pandangan MUI Pusat mengenai mekanisme hadiah perlombaan yang bersumber dari uang pendaftaran. Menurut Shobih, apabila seluruh hadiah secara murni berasal dari uang pendaftaran peserta, mekanismenya dapat menyerupai qimar sebagaimana dibahas dalam fikih.
“Kalau pengadaan hadiah lomba murni dari hasil pendaftaran, seakan-akan seperti qimar atau judi yang sudah diatur dalam fikih,” ujar Shobih, yang juga pengasuh Pondok Pesantren Mamba’ussunnah Srono.
Hadiah Tak Otomatis Haram
Meski demikian, Shobih menegaskan bahwa penggunaan uang pendaftaran untuk kebutuhan hadiah tidak otomatis dihukumi haram. Persoalan tersebut harus dilihat secara rinci atau tafsil, terutama dari sisi akad serta sumber dana yang digunakan.
“Pengadaan hadiah perlombaan yang dari uang pendaftaran tidak mutlak haram, tetapi harus di-tafsil atau dirinci,” jelasnya.
Karena itu, panitia disarankan menentukan hadiah terlebih dahulu sebelum membuka pendaftaran. Dengan cara tersebut, hadiah sudah memiliki kepastian dan tidak semata-mata menunggu berapa besar uang yang berhasil dikumpulkan dari peserta.
“Misalnya kita mengadakan lomba, hadiahnya kita tentukan dulu sebelum membuka pendaftaran. Jadi pengadaan hadiah sudah ditentukan sebelum mendapatkan hasil uang dari pendaftaran peserta,” katanya.
Menurut Shobih, dana untuk menyediakan hadiah dapat berasal dari berbagai sumber, seperti patungan panitia maupun sponsor. Hadiah tersebut kemudian ditetapkan melalui akad sejak awal.
Sementara itu, uang pendaftaran peserta dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain sesuai kesepakatan. Dalam kondisi tertentu, dana tersebut juga dapat digunakan untuk menutup kekurangan biaya hadiah.
“Kalaupun nantinya hasil pendaftaran dipakai untuk hal lain, itu wewenang panitia, seperti untuk menambah kekurangan hadiah. Tetapi sebelumnya sudah diadakan akad atau ditentukan hadiahnya terlebih dahulu dari dana yang bukan murni dari uang pendaftaran,” terangnya.
Akad Jadi Kunci
Shobih menilai, persoalan utama bukan semata-mata pada penggunaan uang pendaftaran. Hal yang perlu diperhatikan adalah mekanisme akad sejak awal perlombaan.
Jika hadiah telah ditentukan sebelum pendaftaran dibuka dan sumber awal penyediaan hadiah bukan murni berasal dari uang peserta, mekanismenya dinilai berbeda dengan praktik judi.
Karena itu, panitia lomba Agustusan diimbau membuat ketentuan yang jelas sejak awal. Peserta juga perlu mengetahui peruntukan uang pendaftaran sehingga tidak muncul akad yang menjadikan uang peserta sebagai sumber tunggal hadiah pemenang.
“Maka, dari akad awalnya uang pendaftaran bukan semata-mata murni digunakan untuk hadiah. Karena itu nominal hadiahnya harus sudah ditentukan sebelum pendaftaran dimulai untuk menghindari qimar,” pungkasnya. (ray/sgt)
Editor : Ali Sodiqin