RADAR BANYUWANGI – Karnaval kemerdekaan semestinya menjadi ruang untuk merayakan kebebasan sekaligus mensyukuri kemerdekaan. Namun, bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi, ekspresi tersebut tetap memiliki batas. Salah satunya soal laki-laki yang mengenakan pakaian menyerupai perempuan.
MUI Banyuwangi menegaskan, laki-laki yang sengaja mengenakan busana menyerupai perempuan saat mengikuti karnaval hukumnya haram dalam syariat Islam. Penegasan itu disampaikan menjelang rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ketua Komisi Fatwa MUI Banyuwangi Moh. Ma’shum Shobih mengatakan, ketentuan tersebut merujuk pada sejumlah hadis sahih yang melarang laki-laki menyerupai perempuan maupun perempuan menyerupai laki-laki.
Menurut dia, pakaian pada dasarnya memiliki fungsi untuk menutup aurat sekaligus mengikuti ketentuan yang berlaku bagi masing-masing jenis kelamin dalam ajaran Islam.
”Rasulullah juga bersabda, kebiasaan itu menjadi hukum, termasuk dalam hal berpakaian,” ujar Ma’shum, yang juga pengasuh Pondok Pesantren Mamba’ussunnah Blambangan, Srono.
Dia menjelaskan, larangan tersebut salah satunya diperkuat hadis yang diriwayatkan Abu Dawud. Dalam hadis itu disebutkan larangan bagi laki-laki mengenakan pakaian perempuan dan perempuan mengenakan pakaian laki-laki.
Berkaitan dengan Konsep Tasyabbuh
Ma’shum menerangkan, Islam tidak hanya melarang seseorang menyerupai lawan jenis melalui pakaian. Dalam konteks tertentu, tindakan tersebut juga dapat mencakup cara berbicara, bersikap, maupun bentuk penampilan lainnya.
Dalam fikih Islam, tindakan menyerupai lawan jenis tersebut dikenal dengan istilah tasyabbuh. Istilah itu merujuk pada tindakan meniru atau menyerupai pihak lain.
“Tindakan menyerupai ini dalam teori fikih Islam dikenal dengan istilah tasyabbuh, yang berarti meniru atau menyerupai. Larangan menyerupai lawan jenis secara tegas dijelaskan dalam hadis sahih,” katanya.
Menurut Ma’shum, persoalan tersebut menjadi relevan karena fenomena laki-laki mengenakan busana menyerupai perempuan kerap muncul dalam kegiatan karnaval, termasuk ketika masyarakat menggelar perayaan menyambut Hari Kemerdekaan.
Padahal, kata dia, karnaval pada prinsipnya merupakan kegiatan hiburan sekaligus salah satu bentuk ungkapan rasa syukur atas kemerdekaan. Karena itu, cara merayakannya tetap harus memperhatikan batasan agama.
“Dalam konteks karnaval, tujuannya seperti hiburan dan pada hakikatnya mensyukuri hari kemerdekaan. Jadi, tidak boleh mensyukuri dengan kemaksiatan,” tegasnya.
Tak Hanya Persoalan Hukum Islam
Ma’shum juga mengingatkan bahwa fenomena laki-laki mengenakan pakaian perempuan dalam karnaval tidak semata-mata berkaitan dengan hukum Islam. Jika dilakukan berulang dan dibiarkan tanpa batasan, menurut dia, fenomena tersebut berpotensi memengaruhi budaya dan kehidupan bermasyarakat.
Dia khawatir sesuatu yang awalnya dianggap sekadar hiburan dalam karnaval pada akhirnya berubah menjadi kebiasaan. Ketika terus dipertontonkan dan dianggap lumrah, batas antara sesuatu yang dinilai pantas dan tidak pantas dikhawatirkan semakin kabur.
“Hal tersebut bisa menarik kebiasaan atau menanamkan kebiasaan buruk yang lama-kelamaan bisa dianggap benar. Apalagi jika batasannya terlalu berlebihan. Ketika laki-laki berpakaian seperti perempuan, maka hukumnya haram,” pungkas Ma’shum. (ray/aif)
Editor : Ali Sodiqin