Jelang HUT RI ke-81, Banyuwangi Batasi Sound Horeg di Karnaval dan Pawai

M Ksatria Raya • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00 WIB
KEGIATAN PAWAI: Acara Sound horeg di sepanjang ruas Desa Tembokrejo pada 26 Juli lalu. (Ksatria Raya/Radar Banyuwangi)
KEGIATAN PAWAI: Acara Sound horeg di sepanjang ruas Desa Tembokrejo pada 26 Juli lalu. (Ksatria Raya/Radar Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Pesta karnaval dan pawai budaya menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Banyuwangi tidak bisa lagi digelar dengan sound system tanpa batas. Pemkab Banyuwangi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forpimda) memperketat penggunaan perangkat pengeras suara, termasuk sound horeg, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Aturan tersebut berlaku bagi masyarakat yang menggelar karnaval maupun pawai budaya dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia. Ketentuan itu tertuang dalam Kesepakatan Bersama Forpimda Banyuwangi Nomor 134.1/1087/429.206/2025 tentang Kegiatan Karnaval atau Pawai Budaya dan Penggunaan Sound System.

Kesepakatan tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo.

Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi penyelenggara. Salah satu yang paling tegas adalah batas waktu penggunaan sound system.

Penggunaan sound system atau alat bunyi sejenis hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00. Setelah batas waktu tersebut, perangkat pengeras suara tidak boleh lagi digunakan dalam kegiatan.

“Penggunaan sound system atau alat bunyi sejenis dibatasi hanya sampai pukul 22.00,” ujar Suyanto Waspo Tondo, yang akrab disapa Yayan.

Tak Cukup Izin Desa, Ada Rekomendasi DLH

Aturan tidak berhenti pada pembatasan jam. Penyelenggara juga wajib mengurus perizinan terkait batas ambang kebisingan.

Penanggung jawab kegiatan harus mengajukan izin mengenai batas ambang kebisingan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi. Hasil pengajuan tersebut kemudian dituangkan dalam surat rekomendasi.

Selain rekomendasi terkait kebisingan, kegiatan juga harus memperoleh persetujuan tertulis dari kepala desa atau lurah setempat.

Setelah seluruh persyaratan tersebut dipenuhi, pelaksanaan kegiatan ditetapkan oleh Polsek setempat.

Dengan mekanisme tersebut, penyelenggara tidak bisa sekadar memasang sound system dan menggelar karnaval tanpa memastikan kegiatan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penanggung Jawab Wajib Teken Surat Pernyataan

Pemkab Banyuwangi juga menempatkan tanggung jawab langsung kepada penyelenggara. Penanggung jawab kegiatan sound system diwajibkan mengisi dan menandatangani surat pernyataan yang dikeluarkan Kapolresta Banyuwangi.

Surat pernyataan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan pihak yang menggelar kegiatan memahami dan bersedia mematuhi seluruh ketentuan.

“Penanggung jawab kegiatan sound system wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Kapolresta,” kata Yayan.

Aturan serupa juga berlaku terhadap kendaraan yang digunakan untuk membawa perangkat sound system.

Kendaraan pengangkut diperbolehkan menggunakan mobil roda empat, pikap, maupun kendaraan sejenis. Namun, jumlah perangkat yang dibawa dibatasi.

Maksimal enam sub sound system diperbolehkan dalam satu kendaraan.

“Angkutan sound system menggunakan kendaraan roda empat, pikap dan kendaraan sejenisnya dengan ketentuan maksimal enam sub sound system,” jelas Yayan.

Bukan Cuma Suara, Sampah Juga Jadi Tanggung Jawab

Ketentuan Forpimda Banyuwangi juga menyentuh persoalan kebersihan. Penyelenggara tidak hanya bertanggung jawab selama karnaval atau pawai berlangsung, tetapi juga wajib memastikan lokasi kembali bersih setelah acara selesai.

Tanggung jawab menjaga kebersihan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.

Artinya, penyelenggara memiliki kewajiban sejak sebelum acara dimulai hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir. Mulai dari memenuhi ketentuan kebisingan, membatasi penggunaan sound system, mengurus persetujuan dan rekomendasi, hingga membersihkan lokasi kegiatan.

Pengetatan aturan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Banyuwangi dan Forpimda menjaga agar semarak perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81 tetap berjalan meriah tanpa mengorbankan ketertiban, kenyamanan, dan lingkungan masyarakat sekitar.

Bagi penyelenggara karnaval dan pawai budaya, aturan tersebut menjadi rambu yang harus diperhatikan sejak tahap persiapan. Sebab, penggunaan sound system kini tidak hanya soal seberapa keras suara yang dihasilkan, tetapi juga menyangkut waktu penggunaan, jumlah perangkat, perizinan, hingga tanggung jawab setelah kegiatan. (ray/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
HUT RI 81 pawai budaya karnaval Banyuwangi sound horeg aturan sound system