Satlantas Banyuwangi: Ambil Motor Barang Bukti Gratis, Jangan Percaya Calo

Bagus Rio Rohman • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 06:30 WIB
TIDAK DIPUNGUT BIAYA: Seorang pemilik kendaraan mengambil sepeda motor jenis trail di Mako Satlantas Polresta Banyuwangi, Kamis (6/8). (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)
TIDAK DIPUNGUT BIAYA: Seorang pemilik kendaraan mengambil sepeda motor jenis trail di Mako Satlantas Polresta Banyuwangi, Kamis (6/8). (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Belasan sepeda motor yang selama ini tersimpan sebagai barang bukti (BB) kasus kecelakaan lalu lintas di Markas Satlantas Polresta Banyuwangi mulai diambil oleh pemiliknya, Kamis (6/8). Proses pengambilan berlangsung mudah tanpa dipungut biaya. Pemilik hanya diminta menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan dan identitas diri. Polisi pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak percaya kepada oknum yang menawarkan jasa pengurusan dengan meminta imbalan.

Pengambilan kendaraan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Satlantas Polresta Banyuwangi mengumumkan daftar kendaraan yang masih berada di gudang barang bukti. Informasi itu mendapat respons dari masyarakat sehingga sejumlah pemilik mulai mendatangi kantor Satlantas untuk mengurus kendaraannya.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyuwangi Ipda Tri Pepri Alfiyan mengaku bersyukur karena masyarakat mulai memanfaatkan kesempatan tersebut. Menurutnya, publikasi melalui media turut membantu menyampaikan informasi kepada pemilik kendaraan.

"Alhamdulillah berkat berita dari Jawa Pos Radar Banyuwangi, sejumlah pemilik akhirnya mengambil dan mengurus kendaraannya yang sebelumnya terbengkalai di Mako Satlantas Polresta Banyuwangi," ujarnya.

Meski demikian, masih ada sejumlah kendaraan yang belum diambil. Karena itu, Satlantas kembali mengimbau masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut agar segera datang mengurus proses pengambilannya.

Pepri menjelaskan, syarat pengambilan sangat sederhana. Pemilik cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta kartu tanda penduduk (KTP) yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan.

"Hanya perlu membawa STNK, BPKB, dan KTP saja. Tidak ada biaya yang timbul untuk pengambilan kendaraan tersebut," tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat dapat melihat daftar kendaraan yang masih tersimpan melalui media sosial resmi Satlantas Polresta Banyuwangi. Saat ini masih terdapat 14 unit kendaraan yang dapat diambil sewaktu-waktu di Mako Satlantas Polresta Banyuwangi.

"Kapan saja mereka bisa ambil di Mako Satlantas Polresta Banyuwangi," katanya.

Pepri juga mengingatkan masyarakat agar mengurus pengambilan kendaraan secara langsung tanpa menggunakan perantara. Langkah itu penting agar masyarakat mengetahui bahwa seluruh proses dilakukan secara gratis dan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun.

"Makanya kita harap masyarakat mengurus sendiri agar mengetahui bahwa pengurusan tidak ada biaya apa pun alias gratis," ujarnya.

Sebelumnya, Satlantas Polresta Banyuwangi mengumumkan sebanyak 14 unit sepeda motor yang berstatus barang bukti terancam dimusnahkan apabila tidak segera diambil pemiliknya. Dari jumlah tersebut, enam unit merupakan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang), sedangkan delapan unit lainnya merupakan barang bukti perkara kecelakaan lalu lintas.

Polisi memberikan batas waktu hingga 21 September 2026 bagi masyarakat untuk mengurus pengambilan kendaraan. Apabila hingga tenggat waktu tersebut tidak ada pihak yang mengklaim kepemilikan sesuai prosedur, kendaraan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Satlantas berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Selain menghindari pemusnahan barang bukti, pengambilan kendaraan juga menjadi bentuk penyelesaian administrasi sehingga aset milik warga tidak lagi terbengkalai di gudang penyimpanan kepolisian. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
Satlantas Banyuwangi motor kecelakaan pengambilan motor Barang Bukti polresta banyuwangi