RADAR BANYUWANGI – Sebanyak 14 unit sepeda motor yang selama ini tersimpan di halaman Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi terancam dimusnahkan. Kendaraan yang menjadi barang bukti pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan itu akan dimusnahkan apabila tidak diambil oleh pemiliknya hingga 21 September 2026.
Satlantas Polresta Banyuwangi kini memberikan kesempatan terakhir kepada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut untuk mengurus proses pengambilan. Polisi menegaskan, seluruh proses pengambilan dilakukan tanpa dipungut biaya selama pemilik dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.
Dari total 14 kendaraan tersebut, enam unit merupakan barang bukti hasil penindakan tilang. Sementara delapan unit lainnya merupakan barang bukti dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang proses hukumnya telah selesai.
Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol I Gusti Bagus Krisna Fuady, melalui Kanit Gakkum, Tri Pepri Alfiyan, mengimbau masyarakat agar segera mendatangi kantor Satlantas apabila merasa memiliki salah satu kendaraan tersebut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki salah satu dari 14 kendaraan tersebut agar segera diambil sebelum ada tindakan tegas berupa pemusnahan," katanya.
Menurut Pepri, prosedur pengambilan kendaraan tergolong sederhana. Pemilik hanya perlu membawa dokumen asli berupa STNK, BPKB, serta identitas diri seperti KTP atau SIM sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.
Persyaratan tersebut diterapkan untuk memastikan kendaraan benar-benar diserahkan kepada pemilik yang berhak sekaligus menghindari potensi klaim palsu.
"Pengambilan kendaraan ini tidak dipungut biaya alias 100 persen gratis. Apabila hingga batas waktu tersebut kendaraan tetap tidak diambil, polisi akan menindaklanjutinya dengan proses pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Bagi masyarakat yang memang tidak menghendaki kendaraannya dikembalikan, Satlantas juga membuka opsi penyerahan secara sukarela kepada negara. Pemilik cukup membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan agar kendaraan diambil alih dan dimusnahkan oleh kepolisian.
"Apabila memang tidak diambil atau bersedia untuk diambil alih dan dimusnahkan pihak kepolisian, pemilik bisa membuat surat pernyataan kesediaan," ujarnya.
Untuk memudahkan masyarakat, Satlantas Polresta Banyuwangi juga menyiapkan solusi bagi pemilik yang kesulitan membawa pulang kendaraan, terutama warga yang berdomisili jauh dari kantor polisi.
"Bagi warga yang rumahnya jauh, akan kami bantu menghubungi penyewaan pikap supaya tidak kesulitan membawa barang bukti," tambah Pepri.
Satlantas berharap informasi ini dapat segera diketahui masyarakat sehingga seluruh kendaraan yang masih memiliki pemilik sah dapat dikembalikan sebelum batas waktu berakhir. Jika tidak ada pihak yang mengurus hingga 21 September 2026, kendaraan akan diproses untuk dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin