RADAR BANYUWANGI – Pengukuhan pengurus Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Banyuwangi periode 2026–2031 tidak sekadar menjadi seremoni pergantian atau pengesahan kepengurusan. Sebanyak 99 sertifikat wakaf langsung diserahkan secara simbolis. Angka itu menjadi penanda dimulainya pekerjaan besar: menyelamatkan ribuan aset wakaf umat yang belum memiliki kepastian hukum sekaligus mendorongnya menjadi kekuatan ekonomi masyarakat.
Momentum tersebut berlangsung di Aula Pelinggihan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, Kamis (30/7/2026). Pengukuhan ini sekaligus menegaskan arah baru pengelolaan wakaf di Banyuwangi: bukan hanya memastikan aset umat aman secara legal, tetapi juga mendorong agar wakaf mampu memberi manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Prosesi diawali pembacaan Surat Keputusan (SK) Pengurus LWPNU Banyuwangi oleh Sekretaris PCNU Banyuwangi H. Moh. Bisri Musthofa. Setelah itu, jajaran pengurus menjalani prosesi baiat yang dipimpin Katib Syuriah PCNU Banyuwangi K. Ahmad Qosim.
Dengan prosesi tersebut, pengurus LWPNU Banyuwangi resmi mengemban amanah untuk menjalankan tugas dan khidmah di bidang wakaf dan pertanahan di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Namun, ada yang membuat pengukuhan kali ini terasa berbeda.
Sebelum resmi dikukuhkan, LWPNU Banyuwangi di bawah kepemimpinan Aditya Ruli telah lebih dulu menunjukkan kerja nyata. Selama beberapa bulan, tim LWPNU bergerak intensif hingga berhasil menuntaskan penerbitan 99 sertifikat wakaf.
Bagi Aditya, capaian tersebut bukan alasan untuk berpuas diri.
"Saya merasa kerja kita belum apa-apa, sebab masih ribuan bidang tanah wakaf yang belum tersertifikasi," ujar Aditya Ruli, yang sehari-hari juga berprofesi sebagai notaris di Banyuwangi.
Pernyataan tersebut menggambarkan besarnya pekerjaan yang masih menanti. Sebab, persoalan aset wakaf bukan semata tentang administrasi pertanahan. Di dalamnya terdapat kepentingan keberlanjutan rumah ibadah, lembaga pendidikan, fasilitas sosial, hingga aset yang berpotensi dikembangkan untuk menggerakkan ekonomi umat.
Wakaf Bukan Sekadar Amal, tetapi Penjaga Aset Umat
Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi H. Achmad Turmudzi menegaskan, paradigma pengelolaan wakaf harus terus berkembang.
Wakaf tidak boleh lagi hanya dipahami sebagai penyediaan lahan untuk masjid, musala, sekolah, atau makam. Lebih dari itu, wakaf harus ditempatkan sebagai instrumen strategis untuk membangun ekonomi umat secara berkelanjutan.
Menurutnya, masih banyak persoalan warga NU yang membutuhkan perhatian serius. Mulai sertifikat tanah wakaf yang belum tuntas, aset wakaf yang belum produktif, rendahnya literasi wakaf, keterbatasan akses permodalan, hingga belum optimalnya sinergi antara aset wakaf dan program pemberdayaan ekonomi.
"Masih banyak persoalan warga NU, mulai dari sertifikat wakaf yang belum terselesaikan, belum produktifnya aset-aset wakaf, minimnya literasi tentang wakaf, keterbatasan permodalan, hingga belum sinergisnya pengelolaan aset wakaf dengan program pemberdayaan ekonomi. Di sinilah LWPNU Banyuwangi hadir untuk menjembatani berbagai persoalan tersebut," tegasnya.
Jika persoalan tersebut dibiarkan, aset umat berpotensi tidak berkembang. Bahkan, manfaat yang seharusnya dirasakan masyarakat luas bisa menjadi tidak maksimal.
Karena itu, legalitas menjadi fondasi pertama. Setelah aset memiliki kepastian hukum, tantangan berikutnya adalah bagaimana mengelolanya secara produktif.
Usai sambutan, H. Achmad Turmudzi bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Na'im, S.SiT., M.H., QCRO, menyerahkan sertifikat wakaf secara simbolis kepada para penerima.
Cegah Aset Wakaf Berpindah Tangan
Sebelumnya, Ketua Syuriah PCNU Banyuwangi KH. Fahrudin Manan menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari implementasi ajaran ta'awanu 'alal birri wat taqwa atau tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya legalitas aset wakaf. Padahal, tanpa dokumen hukum yang kuat, aset yang telah diwakafkan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Tidak hanya tanah untuk masjid dan musala, tetapi juga sekolah hingga tanah makam keluarga.
"Banyak masyarakat belum memahami pentingnya sertifikat wakaf, baik untuk musala, masjid, sekolah maupun tanah makam keluarga. Sudah ada kasus tanah yang telah diwakafkan justru dijual oleh ahli warisnya. Karena itu, wakaf harus diniatkan bukan hanya sebagai amal jariyah, tetapi juga sebagai ikhtiar membangun peradaban bangsa," tutur KH. Fahrudin Manan.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa wakaf memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Ketika aset telah diwakafkan, keberadaannya harus dijaga agar tetap memberikan manfaat sesuai tujuan wakaf.
Sertifikasi pun menjadi salah satu ikhtiar untuk memastikan aset tersebut memiliki kepastian hukum dan tidak mudah berpindah fungsi atau kepemilikan.
BPN Jatim: Sertifikasi Wakaf Harus Dipercepat
Dukungan terhadap gerakan percepatan sertifikasi wakaf juga datang dari pemerintah.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Na'im mengapresiasi langkah LWPNU Banyuwangi yang telah menginisiasi percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Menurut dia, BPN siap memberikan pelayanan dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Sinergi antara lembaga keagamaan dan pemerintah dinilai dapat mempercepat terwujudnya kepastian hukum atas aset-aset umat.
"Kami siap membantu dan melayani sebaik-baiknya. Justru kami merasa terbantu dengan program yang telah dijalankan LWPNU Banyuwangi, karena percepatan sertifikasi wakaf seperti ini merupakan bagian dari upaya bersama memberikan kepastian hukum atas aset-aset umat," ungkapnya.
Pengukuhan tersebut turut dihadiri jajaran Syuriah PCNU Banyuwangi yang dipimpin KH. Fahrudin Manan, jajaran Tanfidziyah di bawah kepemimpinan H. Achmad Turmudzi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi Adolf Severlianus Puahadi, S.ST., M.M., QRMP, perwakilan Kementerian Agama, DMI Banyuwangi, BWI Banyuwangi, sejumlah asosiasi kepala desa, serta masyarakat penerima sertifikat wakaf.
Kehadiran berbagai unsur tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan wakaf membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Sebab, persoalan wakaf bersinggungan dengan aspek keagamaan, sosial, hukum, pertanahan, hingga pemberdayaan ekonomi.
99 Sertifikat Jadi Awal, Ribuan Aset Menanti
Penerbitan 99 sertifikat wakaf yang diserahkan bertepatan dengan pengukuhan pengurus menjadi tonggak awal bagi LWPNU Banyuwangi.
Pekerjaan berikutnya jauh lebih besar.
LWPNU Banyuwangi menargetkan dapat membantu menuntaskan legalitas ribuan bidang tanah wakaf yang hingga kini belum tersertifikasi. Setelah persoalan legalitas mulai terurai, agenda berikutnya adalah mendorong lahirnya wakaf produktif.
Dengan konsep tersebut, aset wakaf diharapkan tidak berhenti sebagai aset pasif. Tanah atau aset yang memiliki potensi ekonomi dapat dikembangkan secara profesional sehingga manfaatnya terus mengalir untuk kepentingan umat.
Di titik inilah, 99 sertifikat wakaf bukan sekadar angka.
Ia menjadi simbol dari sebuah gerakan yang lebih besar: mengamankan aset umat hari ini, lalu mengubahnya menjadi sumber kebermanfaatan untuk masa depan.
Bagi LWPNU Banyuwangi, wakaf bukan hanya tentang menjaga sebidang tanah agar tidak berpindah tangan. Lebih jauh, wakaf adalah ikhtiar menjaga amanah, memperkuat kemandirian ekonomi Nahdlatul Ulama, sekaligus membuka jalan agar aset umat mampu memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Banyuwangi. (*)
Editor : Ali Sodiqin