Simposium LAKPESDAM PCNU Banyuwangi: Jangan Generalisasi Pesantren karena Ulah Oknum, Lindungi Korban

Syaifuddin Mahmud • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 14:02 WIB
LAKPESDAM PCNU Banyuwangi menggelar simposium kekerasan seksual, mendorong perlindungan korban, penguatan pesantren, dan penegakan hukum. (Syaifuddin Mahmud/Radar Banyuwangi)
LAKPESDAM PCNU Banyuwangi menggelar simposium kekerasan seksual, mendorong perlindungan korban, penguatan pesantren, dan penegakan hukum. (Syaifuddin Mahmud/Radar Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan pesantren tidak cukup hanya dengan membangun pagar aturan. Di baliknya, ada pekerjaan besar untuk memastikan korban terlindungi, hukum ditegakkan, sekaligus marwah pesantren tetap dijaga sebagai institusi pendidikan yang telah mengakar kuat dalam sejarah bangsa.

Gagasan itulah yang mengemuka dalam Simposium Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan dan Pesantren yang digelar LAKPESDAM PCNU Banyuwangi, Rabu (29/7/2026), di Hotel Kookon Banyuwangi. Forum ini menjadi pembuka rangkaian kegiatan sebelum prosesi pengukuhan Pengurus LAKPESDAM PCNU Banyuwangi masa khidmat 2026–2031.

Dipandu Pemimpin Redaksi Radar Banyuwangi Syaifudin Mahmud, simposium berlangsung dinamis. Diskusi berjalan gayeng, tetapi tetap kritis. Beragam perspektif dipertemukan dalam satu ruang: akademisi, pemerintah, aparat penegak hukum, aktivis, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, LSM, NGO, organisasi perempuan, hingga insan media.

Forum tersebut menegaskan satu hal penting: pencegahan kekerasan seksual harus dikerjakan bersama dan tidak boleh berhenti pada respons ketika kasus telah terjadi.

Sebagai keynote speaker, Ketua PC LAKPESDAM NU Banyuwangi Purnomo menempatkan isu kekerasan seksual dalam perspektif yang lebih luas. Menurut dia, upaya pencegahan harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap martabat manusia dan penguatan institusi pendidikan, terutama pesantren.

Pesantren, kata Purnomo, merupakan lembaga pendidikan asli yang lahir dan tumbuh dari tradisi Nahdlatul Ulama. Selama berabad-abad, pesantren menjadi ruang pembentukan akhlak, pengembangan ilmu pengetahuan, sekaligus penjaga nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah.

Karena itu, otoritas dan kapasitas pesantren harus dijaga melalui tata kelola kelembagaan yang semakin kuat. Termasuk membangun sistem perlindungan santri dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Purnomo mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan generalisasi terhadap seluruh pesantren hanya karena ulah oknum tertentu.

"Pesantren adalah warisan peradaban NU yang telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa. Otoritas dan kapasitas pesantren harus kita jaga bersama. Jangan sampai kasus yang dilakukan oleh oknum kemudian mengaburkan jasa besar pesantren dalam mencetak generasi yang berilmu dan berakhlak," tegasnya.

Namun, menjaga marwah pesantren, menurut Purnomo, bukan berarti menutup mata terhadap pelanggaran hukum.

Jika terjadi tindak pidana, termasuk kekerasan seksual, proses hukum harus tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum harus menjunjung hak asasi manusia, memberikan perlindungan kepada korban, memastikan keadilan, sekaligus tetap memegang prinsip praduga tak bersalah.

"NU berpihak pada kemanusiaan. Karena itu, setiap pelanggaran hukum harus diproses sesuai kaidah hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas, sementara proses penegakan hukum tetap dilakukan secara adil, profesional, dan tanpa menghilangkan asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Polri Dorong Edukasi dan Pencegahan

Pesan tentang pentingnya pencegahan juga disampaikan Kasat Binmas Polresta Banyuwangi AKP Bashori Alwi.

Dia menegaskan komitmen Polri untuk terus hadir sebagai mitra masyarakat dalam menciptakan lingkungan pendidikan dan pesantren yang aman dari berbagai bentuk kekerasan.

Pendekatan preventif melalui edukasi dan penyuluhan hukum dinilai menjadi salah satu pintu masuk utama untuk membangun kesadaran hukum masyarakat.

"Polri selalu siap memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk melakukan edukasi, pendampingan, dan pengawalan apabila lingkungan pesantren membutuhkan. Kami siap bersinergi dengan pesantren, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat agar setiap persoalan hukum dapat diselesaikan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Bashori.

Simposium tersebut tidak hanya menghadirkan perspektif dari satu bidang. Sejumlah perguruan tinggi turut terlibat, di antaranya LP2M Universitas Islam Ibrahimy Banyuwangi, Universitas Islam Cordoba Banyuwangi, Universitas KH. Mukhtar Syafaat Blokagung, Universitas H. Sumarno, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Universitas PGRI Banyuwangi, serta STAI Darul Ulum Banyuwangi.

Dari unsur pemerintah, forum melibatkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bappeda Kabupaten Banyuwangi, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi, kepolisian, DPRD Kabupaten Banyuwangi, LP Ma'arif NU, LPTNU, RMI NU Banyuwangi, serta jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah PCNU Banyuwangi.

Dari Regulasi hingga Pendampingan Korban

Keistimewaan forum ini terletak pada luasnya partisipasi lintas sektor. Akademisi dan mahasiswa duduk bersama aktivis perempuan, organisasi kemasyarakatan, LSM, NGO, Fatayat NU, Muslimat NU, IPPNU, KOHATI, KOPRI, Sarinah, Komisi Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), 'Aisyiyah, jaringan Gusdurian, hingga insan media.

Ruang dialog pun menjadi semakin kaya. Berbagai perspektif bertemu untuk merumuskan pendekatan yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif dan berkelanjutan.

Dalam diskusi, para narasumber sepakat bahwa pencegahan kekerasan seksual membutuhkan pendekatan komprehensif.

Langkah itu mencakup penguatan regulasi, pendidikan tentang kesetaraan dan penghormatan terhadap martabat manusia, mekanisme pelaporan yang aman, serta sistem pendampingan yang berpihak kepada korban.

Pada saat bersamaan, lembaga pendidikan, termasuk pesantren, didorong memperkuat tata kelola, standar operasional, dan budaya saling menghormati.

Penguatan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah preventif tanpa mengurangi independensi dan kewibawaan lembaga pendidikan.

Dewan Pakar LAKPESDAM PCNU Banyuwangi Prof. Agus Trihartono menambahkan, kebijakan publik terkait pencegahan kekerasan seksual harus disusun berdasarkan riset dan data yang valid.

Menurut dia, kolaborasi antara akademisi, pemerintah, organisasi masyarakat, aparat penegak hukum, dan lembaga pendidikan menjadi fondasi penting untuk membangun sistem pencegahan yang efektif dan berkelanjutan.

Bagi LAKPESDAM PCNU Banyuwangi, simposium tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai forum diskusi.

Rekomendasi strategis yang lahir dari forum diharapkan dapat menjadi rujukan bersama bagi pemerintah, lembaga pendidikan, pesantren, dan seluruh pemangku kepentingan.

Tujuannya jelas: memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, sekaligus memastikan pesantren tetap menjadi institusi pendidikan yang bermartabat, berwibawa, aman, dan dipercaya masyarakat.

Sebab, melindungi korban dan menegakkan hukum bukanlah upaya untuk melemahkan pesantren. Sebaliknya, sistem perlindungan yang kuat justru menjadi bagian penting dalam menjaga pesantren tetap menjadi benteng pembentukan karakter dan peradaban bangsa. (*)

Editor : Ali Sodiqin
perlindungan santri Pesantren Banyuwangi LAKPESDAM PCNU Simposium pendidikan kekerasan seksual