RADAR BANYUWANGI – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi memusnahkan arsip Sekretariat Tahun 1996–2015 yang telah habis masa retensinya, Rabu (29/7). Langkah tersebut dilakukan di Gedung Arsip lingkungan KUA Kecamatan Banyuwangi sebagai bagian dari penataan arsip agar pengelolaannya lebih tertib, sistematis, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang dinyatakan sudah tidak memiliki nilai guna, baik dari aspek administrasi, hukum, maupun sejarah. Sebelum dimusnahkan, seluruh dokumen terlebih dahulu melalui proses seleksi, verifikasi, hingga penetapan kelayakan sesuai prosedur yang berlaku.
Seluruh tahapan tersebut juga dituangkan dalam berita acara resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi kearsipan.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode penghancuran total sehingga fisik dokumen maupun informasi yang terkandung di dalamnya tidak lagi dapat dikenali ataupun dipulihkan.
Langkah itu sekaligus menjadi upaya menjaga keamanan informasi dan mencegah penyalahgunaan dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna.
Kepala Kemenag Banyuwangi Chaironi Hidayat menegaskan, pengelolaan arsip merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
"Pemusnahan arsip bukan sekadar mengurangi tumpukan dokumen, tetapi bagian dari tata kelola administrasi yang akuntabel. Arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna harus diselesaikan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tegasnya.
Chaironi mengingatkan, kehati-hatian menjadi prinsip utama dalam setiap proses pemusnahan arsip. Pasalnya, arsip merupakan memori institusi yang memiliki nilai strategis sehingga status hukumnya harus dipastikan sebelum dilakukan pemusnahan.
"Jangan sampai arsip yang masih memiliki nilai hukum atau sejarah ikut terhapus. Karena sekali dimusnahkan, arsip tersebut tidak dapat dikembalikan," ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kemenag Banyuwangi berharap pengelolaan arsip di seluruh satuan kerja semakin tertib, efisien, dan sesuai standar nasional kearsipan. Penataan arsip yang baik juga diharapkan mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel, sekaligus memudahkan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama. (ray/sgt)
Editor : Ali Sodiqin