Karnaval Genteng Digeber 30 Agustus: Peserta Dibatasi, Sound Horeg Maksimal Enam Subwoofer

Salis Ali Muhyidin • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00 WIB
GODOK ATURAN: Panitia HUT ke-81 RI Kecamatan Genteng menggelar rapat membahas karnaval umum di wilayah setempat Sabtu (27/7). (Salis Ali/Radar Banyuwangi)
GODOK ATURAN: Panitia HUT ke-81 RI Kecamatan Genteng menggelar rapat membahas karnaval umum di wilayah setempat Sabtu (27/7). (Salis Ali/Radar Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI — Karnaval umum di Kecamatan Genteng, Banyuwangi, bakal digelar dengan aturan lebih ketat. Menyongsong peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Genteng bersama panitia menyiapkan SOP khusus untuk mengantisipasi kemacetan parah sekaligus mencegah gesekan sosial antarwarga.

Aturan tersebut dimatangkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kecamatan Genteng pada Sabtu sore (27/7). Rapat diikuti kepala desa, awak media, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Pembahasan tidak hanya berfokus pada teknis pelaksanaan karnaval. Sejumlah aspek yang berpotensi memicu persoalan di lapangan turut menjadi perhatian, mulai dari penggunaan sound system berukuran besar hingga etika berbusana para peserta.

Camat Genteng Khoirul Hidayat mengatakan, wilayahnya menjadi salah satu barometer pelaksanaan karnaval di Banyuwangi. Antusiasme peserta dan penonton dari berbagai daerah yang kerap membludak membuat situasi di lapangan memiliki dinamika tinggi.

Karena itu, SOP tertulis beserta sanksi bagi pelanggar disiapkan sejak awal. Langkah tersebut diambil agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan pelaksanaan karnaval.

"Kami samakan persepsi. Karnaval umum ini sering memicu dinamika sosial. Harus ada kesepakatan tegas mana yang boleh dan tidak, lengkap dengan sanksinya," tegas Khoirul.

Sound Horeg Dibatasi Enam Sub

Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah penggunaan sound system atau sound horeg. Panitia menetapkan batas maksimal penggunaan enam subwoofer atau enam kotak speaker subwoofer untuk setiap peserta.

Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Pembatasan tersebut diharapkan dapat menjaga ketertiban selama karnaval berlangsung, terlebih rute pawai akan melintasi jalan protokol dan jalan nasional.

Untuk memperkuat pengamanan, Forpimka Genteng juga menggandeng berbagai elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Ansor, Banser, dan Muhammadiyah turut dilibatkan untuk membantu pengamanan di sejumlah titik yang dinilai rawan.

Khoirul meminta panitia tidak ragu mengambil tindakan terhadap peserta yang sengaja melanggar ketentuan yang telah disepakati.

"Kepada panitia, saya minta jangan ragu menjatuhkan sanksi jika ada yang sengaja melanggar," tegasnya.

Dengan adanya SOP dan sanksi tersebut, pelaksanaan karnaval diharapkan tidak hanya berlangsung meriah, tetapi juga tetap aman, tertib, dan kondusif.

Peserta Hanya dari Lima Desa

Ketua Panitia Karnaval Umum Genteng Nur Salim mengatakan, pawai budaya tingkat umum tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 30 Agustus mendatang.

Karnaval akan dimulai pukul 10.00. Peserta dibatasi khusus dari lima desa di wilayah Kecamatan Genteng, yakni Desa Kaligondo, Setail, Gentengkulon, Gentengwetan, dan Kembiritan.

Pembatasan peserta menjadi salah satu strategi panitia untuk mengendalikan jumlah kontingen sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas selama kegiatan berlangsung.

"Targetnya, seluruh kontingen sudah melintasi garis finish sebelum malam," kata Nur Salim.

Target tersebut menjadi penting mengingat rute karnaval melintasi ruas jalan yang menjadi jalur aktivitas masyarakat. Jika kegiatan berlangsung hingga malam, potensi kepadatan kendaraan dan gangguan mobilitas warga dikhawatirkan semakin besar.

Karena itu, panitia bersama unsur pemerintahan dan pengamanan berupaya memastikan seluruh rangkaian pawai dapat berjalan sesuai jadwal.

Etika Peserta Jadi Perhatian

Selain persoalan lalu lintas dan penggunaan sound system, panitia juga memasukkan aspek estetika serta norma sosial dalam SOP pelaksanaan karnaval.

Peserta diminta menampilkan kreasi budaya yang tetap memperhatikan etika dan nilai yang berlaku di tengah masyarakat.

Nur Salim menegaskan, panitia melarang peserta mengenakan pakaian yang dinilai erotis maupun menampilkan atraksi yang dianggap menyimpang dari nilai budaya setempat.

"Peserta dilarang keras mengenakan pakaian erotis maupun penampilan yang menyimpang dari nilai budaya, seperti laki-laki yang berdandan menyerupai perempuan," pungkasnya.

Dengan aturan tersebut, panitia berharap karnaval umum dapat menjadi ruang ekspresi seni dan budaya yang tetap mengedepankan ketertiban serta menghormati norma sosial masyarakat.

Kesiapan menghadapi karnaval tahun ini pun dilakukan lebih awal. Bukan sekadar mengejar kemeriahan, Forpimka Genteng dan panitia ingin memastikan pesta rakyat tersebut tidak berubah menjadi sumber kemacetan maupun gesekan sosial.

Dengan pembatasan peserta, pengaturan sound system, pelibatan lintas organisasi, hingga penerapan sanksi, karnaval umum Genteng diharapkan mampu berjalan semarak tanpa mengorbankan keamanan dan kenyamanan masyarakat. (sas/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
Karnaval Genteng Forpimka Genteng hut ri karnaval Banyuwangi sound horeg