Cegah Pungli di Madrasah, Kemenag Banyuwangi Libatkan Unit Tipidkor Polresta

M Ksatria Raya • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 10:30 WIB
CEGAH PUNGLI: Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi Chaironi Hidayat dan perwakilan Tipidkor Polresta Banyuwangi menghadiri acara Ngopi di meeting room MAN 2 Banyuwangi, Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng, Senin (20/7). (Humas Kemenag Banyuwangi)
CEGAH PUNGLI: Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi Chaironi Hidayat dan perwakilan Tipidkor Polresta Banyuwangi menghadiri acara Ngopi di meeting room MAN 2 Banyuwangi, Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng, Senin (20/7). (Humas Kemenag Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi memperkuat langkah pencegahan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan madrasah. Menggandeng Polresta Banyuwangi, upaya tersebut diwujudkan melalui forum Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) bertema Mencegah Pungutan Liar di Madrasah yang digelar di ruang pertemuan MAN 2 Banyuwangi, Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng, Senin (20/7).

Kegiatan itu menghadirkan personel Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Banyuwangi sebagai narasumber guna memberikan pemahaman mengenai aspek hukum pungli. Forum diikuti unsur madrasah sebagai bagian dari penguatan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Acara dibuka langsung Kepala Kemenag Banyuwangi, Chaironi Hidayat. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa forum tersebut menjadi ruang komunikasi sekaligus penguatan komitmen bersama untuk membangun tata kelola madrasah yang profesional dan bebas dari praktik penyimpangan.

"Saya bersyukur kegiatan Ngopi ini dapat terselenggara sebagai wadah membangun komunikasi dan memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola madrasah yang bersih," ujar Chaironi.

Menurutnya, praktik pungutan liar tidak hanya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencederai nilai integritas lembaga pendidikan serta dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap madrasah.

Karena itu, seluruh satuan pendidikan di bawah Kemenag diminta menjadi teladan dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berintegritas.

"Madrasah harus menjadi teladan dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang berintegritas," tegasnya.

Chaironi juga mengingatkan bahwa setiap bentuk pungutan di lingkungan madrasah wajib memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan melalui mekanisme yang sesuai aturan, serta disampaikan secara terbuka kepada orang tua atau wali peserta didik.

Ia menekankan, pencegahan pungli bukan hanya menjadi tanggung jawab kepala madrasah. Guru, tenaga kependidikan, hingga seluruh elemen sekolah harus ikut membangun budaya kerja yang jujur, disiplin, dan berani menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang.

Selain memperkuat budaya integritas, Kemenag Banyuwangi juga mendorong optimalisasi pengawasan internal serta peran komite madrasah sebagai mitra strategis dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang baik.

"Apabila menemukan indikasi penyimpangan, selesaikan sesuai mekanisme yang berlaku dan jangan ragu untuk melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi," pesannya.

Sementara itu, narasumber dari Unit Tipidkor Polresta Banyuwangi, Iptu Karyono Setiawan, memberikan materi mengenai aspek hukum tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan. Melalui edukasi tersebut, peserta diharapkan semakin memahami batasan hukum sekaligus mampu mencegah munculnya praktik pungli di lingkungan madrasah. (ray/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
Tipidkor madrasah kemenag banyuwangi polresta banyuwangi pungutan liar