RADARBANYUWANGI.ID - Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Ketapang, Banyuwangi, menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 200 ekor burung liar yang dikirim dari Bali menuju Wonogiri, Jawa Tengah. Ratusan satwa tersebut ditemukan tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan dalam lalu lintas satwa antardaerah.
Penanggung Jawab Karantina Satpel Ketapang, Fitri Hidayati, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan petugas di kawasan Pelabuhan Ketapang. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan ratusan burung liar di dalam sebuah Bus Mansion.
"Petugas bersama instansi terkait menemukan sekitar 200 ekor burung liar di dalam Bus Mansion tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Selanjutnya seluruh burung diamankan untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026), dikutip Antara.
Fitri tidak merinci waktu pasti penemuan ratusan burung liar tersebut. Namun, seluruh satwa yang diamankan kini diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, setiap lalu lintas burung liar antarpulau wajib memenuhi persyaratan administrasi berupa sertifikat kesehatan karantina serta Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) yang diterbitkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Menurutnya, kepatuhan terhadap persyaratan tersebut penting untuk mencegah berbagai risiko yang dapat ditimbulkan dari peredaran satwa tanpa pengawasan. Burung liar yang dipindahkan tanpa sertifikat kesehatan berpotensi menjadi media penyebaran penyakit zoonosis, mengganggu sektor peternakan, merusak keseimbangan ekosistem, hingga mengancam kelestarian satwa liar.
Editor : Lugas Rumpakaadi