RADAR BANYUWANGI - Penanganan kasus pembalakan liar di kawasan hutan selatan Banyuwangi memasuki babak baru. Enam tersangka yang diduga terlibat dalam praktik illegal logging kini dititipkan ke Mapolresta Banyuwangi setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bangorejo. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik Polsek Bangorejo merampungkan pemeriksaan awal terhadap enam orang yang diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa pengangkutan, penguasaan, atau kepemilikan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Enam tersangka terdiri atas lima warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, yakni M, 45; P, 52; MFR, 26; H, 39; dan M, 44. Sementara satu tersangka lainnya berinisial S, 52, merupakan warga Desa Sraten, Kecamatan Cluring.
Kapolsek Bangorejo Kompol Harianto mengatakan, seluruh tersangka telah dititipkan ke Mapolresta Banyuwangi pada Rabu (15/7) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Untuk proses lebih lanjut, mereka sudah kami titipkan ke Mapolresta Banyuwangi pada Rabu (15/7)," katanya, Rabu (16/7).
Menurut Harianto, keenam tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b dan huruf c juncto Pasal 12 huruf b dan huruf c atau Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman hukuman terhadap para tersangka berupa pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp500 juta.
Buron Hampir Dua Bulan Berhasil Diringkus
Kasus ini merupakan lanjutan dari pengungkapan jaringan pembalakan liar di kawasan hutan Banyuwangi yang sebelumnya menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Lima tersangka sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir dua bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap dalam operasi gabungan menjelang subuh pada Sabtu (4/7) di Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo.
Operasi penangkapan melibatkan Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banyuwangi, Unit Reskrim Polsek Bangorejo, serta Polmob Perhutani Banyuwangi Selatan. Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bangorejo.
Kelima tersangka yang lebih dulu diamankan merupakan warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo. Mereka adalah M, 45; P, 52; MFR, 26; H, 39; dan M, 44.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial S, 52, warga Desa Sraten, Kecamatan Cluring, berhasil diamankan beberapa hari kemudian, tepatnya pada Rabu (8/7).
Tiga Pelaku Masih Dalam Pengejaran
Meski enam tersangka telah diamankan, penyelidikan kasus pembalakan liar tersebut belum berakhir.
Polisi masih memburu tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan illegal logging. Ketiganya berhasil melarikan diri saat penggerebekan pertama dilakukan di kawasan Bangorejo.
Aparat memastikan proses pengejaran terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu ilegal di kawasan hutan Banyuwangi. (why/sgt)
Editor : Ali Sodiqin