Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

UPA Peradi Digelar di Untag Banyuwangi, Calon Advokat Diuji Kompetensi dan Integritas

Ali Sodiqin • Senin, 13 Juli 2026 | 05:00 WIB
Wakil Ketua DPN Peradi Roelly Panggabean bersama Ketua DPC Peradi Banyuwangi Eko Sutrisno dan puluhan calon advokat usai pelaksanaan UPA di Kampus Untag Banyuwangi pada Sabtu (11/7). (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)
Wakil Ketua DPN Peradi Roelly Panggabean bersama Ketua DPC Peradi Banyuwangi Eko Sutrisno dan puluhan calon advokat usai pelaksanaan UPA di Kampus Untag Banyuwangi pada Sabtu (11/7). (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Sebanyak 28 calon advokat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi, Sabtu (11/7).

Ujian tersebut menjadi tahapan wajib yang harus dilalui sebelum peserta dapat mengikuti proses pengangkatan dan penyumpahan sebagai advokat, sekaligus menjadi penyaring untuk memastikan lahirnya penegak hukum yang kompeten, berintegritas, dan profesional.

Pelaksanaan UPA mendapat perhatian langsung dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. Wakil Ketua DPN Peradi, Roelly Panggabean, hadir memantau jalannya ujian didampingi Ketua DPC Peradi Banyuwangi, Eko Sutrisno, bersama jajaran pengurus Peradi Banyuwangi.

Sejak ujian dimulai, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan serius di bawah pengawasan ketat panitia. Pengawasan dilakukan untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan kredibilitas hasil ujian sehingga seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan kemampuan masing-masing.

Wakil Ketua DPN Peradi Roelly Panggabean menegaskan, Ujian Profesi Advokat bukan sekadar syarat administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan calon advokat memiliki pengetahuan hukum, kompetensi, dan integritas sebelum menjalankan profesinya sebagai salah satu pilar penegakan hukum.

"UPA bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi tahapan penting untuk mencetak advokat yang profesional dan mampu menjalankan tugasnya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat," katanya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Banyuwangi Eko Sutrisno mengatakan pelaksanaan UPA merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kualitas profesi advokat melalui proses seleksi yang terbuka dan akuntabel.

Menurutnya, seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara profesional sehingga mampu menghasilkan advokat yang benar-benar memenuhi standar kompetensi.

"Ujian profesi advokat ini dilaksanakan oleh Peradi dengan tujuan menyiapkan advokat-advokat yang berkualitas baik. Dalam proses seleksinya dilaksanakan secara transparan dan dipastikan zero KKN," tegas Eko.

Ia berharap mekanisme seleksi yang ketat tersebut memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa advokat yang nantinya menjalankan profesi benar-benar memiliki kemampuan dan etika profesi yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Harapannya, para pencari keadilan dapat memperoleh pendampingan hukum dari advokat yang benar-benar memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan profesinya," pungkas Eko.

UPA menjadi salah satu tahapan penting dalam proses menjadi advokat di Indonesia. Setelah dinyatakan lulus ujian, peserta masih harus mengikuti tahapan pengangkatan oleh organisasi advokat dan penyumpahan di pengadilan tinggi sebelum resmi dapat menjalankan profesi sebagai advokat. (rio/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#UPA Peradi #calon advokat #ujian advokat #Peradi Banyuwangi #untag banyuwangi