RADAR BANYUWANGI – Reklame tanpa izin hingga banner yang masa berlaku izinnya telah habis ditertibkan di sepanjang jalan raya Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Kamis (9/7).
Penertiban yang melibatkan petugas Kecamatan Cluring dan Satpol PP itu dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus mengembalikan wajah jalur utama agar lebih tertib, aman, dan sedap dipandang.
Sasaran petugas bukan hanya reklame yang tidak memiliki izin resmi, tetapi juga spanduk, banner, dan media promosi lain yang sudah kedaluwarsa maupun rusak.
Penertiban difokuskan di sepanjang ruas jalan utama, termasuk kawasan Jalan Nasional yang menjadi salah satu pintu lalu lintas penting di Banyuwangi.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Cluring Titik Handayani mengatakan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang akan terus dilakukan selama masih ditemukan reklame yang melanggar ketentuan.
"Kegiatan penertiban ini terus berkelanjutan. Ketika petugas melihat banner yang melanggar, maka langsung ditertibkan," ujarnya.
Menurut Titik, keberadaan reklame yang sudah tidak berizin maupun rusak tidak hanya mengurangi estetika kawasan, tetapi juga membuat wajah jalan raya terlihat semrawut.
Karena itu, penertiban menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertata.
"Dengan penertiban ini, suasana tepi jalan raya menjadi lebih baik, karena beberapa banner yang masa izinnya kedaluwarsa sudah rusak," katanya.
Penertiban dilakukan oleh personel Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Cluring bersama Satpol PP.
Petugas menyisir sejumlah titik yang menjadi lokasi pemasangan reklame dan langsung mencopot media promosi yang terbukti melanggar ketentuan.
Titik menegaskan, setiap pemasangan reklame wajib mengantongi izin sesuai aturan yang berlaku.
Apabila ditemukan reklame tanpa izin atau izin yang telah habis masa berlakunya, petugas akan mengambil tindakan tanpa menunggu adanya laporan masyarakat.
"Ini merupakan langkah tegas untuk memberantas reklame ilegal," tegasnya.
Pemerintah Kecamatan Cluring berharap penertiban yang dilakukan secara berkala mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha maupun pemasang reklame agar mematuhi aturan perizinan.
Dengan demikian, kawasan jalan utama tetap tertib, bersih, dan nyaman bagi pengguna jalan maupun masyarakat sekitar. (why/sgt)
Editor : Ali Sodiqin