Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Polisi Tangkap Tersangka Baru Illegal Logging Banyuwangi, Ratusan Kayu Disita

Zamrozi Wahyu • Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:30 WIB
BARANG BUKTI: Tumpukan kayu yang diduga hasil pembalakan liar diamankan oleh petugas di TPK Gaul pada Rabu (8/7). (Foto: Polsek Bangorejo)
BARANG BUKTI: Tumpukan kayu yang diduga hasil pembalakan liar diamankan oleh petugas di TPK Gaul pada Rabu (8/7). (Foto: Polsek Bangorejo)

RADAR BANYUWANGI – Pengungkapan kasus pembalakan liar di kawasan hutan Banyuwangi terus berkembang.

Unit Reskrim Polsek Bangorejo kembali menangkap seorang tersangka baru berinisial S, warga Desa Sraten, Kecamatan Cluring, yang diduga terlibat dalam pengangkutan, penguasaan, dan kepemilikan hasil hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). 

Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya polisi meringkus lima pelaku lain dalam kasus serupa.

Kapolsek Bangorejo Kompol Hariyanto menjelaskan, tersangka S diamankan pada Rabu (8/7) setelah namanya muncul dalam pengembangan penyidikan kasus pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Kasus tersebut bermula saat patroli Perhutani KPH Banyuwangi Selatan melakukan pemeriksaan di petak 59A-1 kawasan hutan KU V pada Senin (19/1).

Petugas menemukan 15 tunggak pohon jati bekas penebangan dengan total volume sekitar 4,279 meter kubik.

Sehari berselang, patroli gabungan melanjutkan penyelidikan hingga menemukan lokasi penggergajian kayu di belakang rumah seorang warga di Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo.

"Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari satu tersangka yang sebelumnya kami amankan," ujar Hariyanto, Kamis (10/7).

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni M, warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, dan S, warga Desa Sraten, Kecamatan Cluring.

M lebih dahulu diamankan pada Sabtu (4/6), sedangkan S berhasil ditangkap setelah penyidik melakukan pengembangan perkara.

"M sudah kami amankan pada Sabtu (4/6), sedangkan hasil pengembangan, S juga berhasil kami amankan pada Rabu (8/7)," jelasnya.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi turut menyita ratusan batang kayu jati yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan tidak dilengkapi SKSHH.

Barang bukti yang diamankan meliputi 54 batang kayu jati gelondongan dengan volume sekitar 4,400 meter kubik, 131 batang kayu jati olahan berukuran sekitar 2,0181 meter kubik, serta 82 batang kayu jati olahan lainnya dengan volume sekitar 0,9604 meter kubik.

Tak hanya itu, satu unit gledekan dan mesin gergaji yang diduga digunakan dalam aktivitas pengolahan kayu ilegal juga disita penyidik.

"Satu gledekan dan mesin gergaji turut kami amankan sebagai barang bukti," katanya.

Pengungkapan terbaru ini merupakan kelanjutan operasi pemberantasan illegal logging yang dilakukan aparat di wilayah Bangorejo.

Sebelumnya, polisi berhasil mengakhiri pelarian lima buronan kasus pembalakan liar yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Mereka ditangkap dalam operasi gabungan menjelang subuh di Desa Temurejo pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 03.00.

Kelima tersangka yang lebih dulu diamankan masing-masing Mujianto, Poniran alias Paerun, Muhammad Feby Reynaldi, Harianto alias Sontol, dan Miswanto alias Iwan. Seluruhnya merupakan warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo.

"Kelima tersangka yang sebelumnya masuk DPO berhasil kami tangkap di Desa Temurejo," ujar Hariyanto.

Meski telah menangkap sejumlah pelaku, penyidik memastikan proses pengembangan perkara masih terus dilakukan.

 Polisi juga masih memburu tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan pembalakan liar dan berhasil melarikan diri saat penggerebekan pertama.

Dengan pengungkapan bertahap tersebut, aparat berharap praktik illegal logging di kawasan hutan Banyuwangi dapat ditekan sekaligus memutus rantai distribusi kayu hasil tebangan ilegal. (why/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#Bangorejo Banyuwangi #illegal logging #polsek bangorejo #pembalakan liar #kayu jati