Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Misteri Traktor Rusak Ratusan Tanaman di Pesanggaran Terkuak, Sengketa Lahan Perhutani Jadi Pemicu

Salis Ali Muhyidin • Kamis, 9 Juli 2026 | 00:30 WIB
MEDIASI: Para pihak yang terlibat konflik sengketa lahan garapan di kawasan Kampung Baru Lampon, Dusun Ringinsari, Desa/Kecamatan Pesanggaran  dimediasi di Kantor Camat Pesanggaran, Selasa malam (7/7). (Aiptu Heru for Radar Banyuwangi)
MEDIASI: Para pihak yang terlibat konflik sengketa lahan garapan di kawasan Kampung Baru Lampon, Dusun Ringinsari, Desa/Kecamatan Pesanggaran dimediasi di Kantor Camat Pesanggaran, Selasa malam (7/7). (Aiptu Heru for Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Misteri di balik aksi pembajakan paksa menggunakan traktor yang menghancurkan ratusan tanaman siap panen di kawasan Kampung Baru Lampon, Dusun Ringinsari, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, akhirnya mulai terkuak. Peristiwa yang sempat memicu keresahan petani itu ternyata berakar dari sengketa lahan garapan milik Perhutani di Babatan Petak 81U BKPH Sukamade.

Mengantisipasi konflik horizontal yang berpotensi meluas, Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Pesanggaran bergerak cepat mempertemukan pihak-pihak yang berselisih. Mediasi mempertemukan kelompok masyarakat penggarap lahan dengan pihak terlapor yang mengatasnamakan Kelompok Tani Tri Sinta Brama Kumbara guna mencari jalan keluar sembari menunggu kepastian hukum atas status lahan.

Kapolsek Pesanggaran AKP Agus Hari Widodo, S.H., mengatakan, hasil mediasi menunjukkan situasi mulai kondusif. Kedua belah pihak sepakat menahan diri agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

"Kedua belah pihak sama-sama legawa dan sepakat menahan diri untuk tidak mengelola lahan tersebut sementara waktu," ujarnya, Senin (7/7).

Kesepakatan itu menjadi salah satu dari tiga poin penting yang dihasilkan dalam mediasi. Selain menghentikan sementara aktivitas pengelolaan lahan, petani yang tanamannya masih tersisa atau selamat dari perusakan tetap diperbolehkan merawat tanaman hingga masa panen.

"Petani yang masih memiliki tanaman diizinkan menunggu sampai masa panen tiba. Setelah itu, lahan tidak boleh ditanami kembali hingga ada keputusan resmi dari Kementerian Kehutanan," imbuhnya.

Kesepakatan lainnya menyangkut upaya meredam ketegangan di lapangan. Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) menyatakan bersedia mencopot banner berisi klaim sepihak yang sebelumnya terpasang di area sengketa setelah memperoleh konfirmasi dari Cabang Dinas Kehutanan (CDK).

AKP Agus menegaskan seluruh proses mediasi dilakukan secara netral tanpa memihak salah satu kelompok.

"Kami tegaskan Forpimka tidak berat sebelah dalam masalah ini," katanya.

Ia juga mengimbau seluruh pihak menghormati hasil kesepakatan dan tidak mengambil tindakan sepihak yang berpotensi memicu gesekan baru. Menurutnya, penyelesaian sengketa lahan harus mengedepankan mekanisme hukum dan keputusan pemerintah.

"Kami berpesan dan sangat berharap masyarakat ikut membantu menjaga ketertiban serta kondusivitas wilayah Pesanggaran. Percayakan seluruh prosesnya pada regulasi yang ada," tegasnya.

Sebelumnya, ketenangan warga Dusun Ringinsari terusik setelah ratusan tanaman cabai, melon, jagung, hingga buah naga yang hampir memasuki masa panen dirusak traktor pada Minggu pagi (5/7). Traktor tersebut dioperasikan MH, 36, warga Kabupaten Lumajang.

Merasa mengalami kerugian besar, Bambang Budiantoro, 53, bersama empat petani lainnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pesanggaran. Polisi telah mengamankan sampel tanaman yang rusak sebagai barang bukti dan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP-M/38/VII/2026/SPKT/Polsek Pesanggaran.

Kasus tersebut kini diproses dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, aktivitas di lahan sengketa dihentikan sementara hingga pemerintah melalui Kementerian Kehutanan memberikan keputusan resmi mengenai status pengelolaannya. (sas)

Editor : Ali Sodiqin
#perusakan tanaman #mediasi Forpimka #Perhutani Banyuwangi #pesanggaran #Sengketa Lahan