Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Satpol PP Tegur PKL yang Tinggalkan Rombong di Trotoar Jalan Gajah Mada Genteng

Salis Ali Muhyidin • Selasa, 7 Juli 2026 | 10:30 WIB
Anggota Satpol PP melakukan penertiban lapak dan properti milik PKL yang ditinggalkan di trotoar dan bahu jalan di Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng, Senin (6/7). (Salis Ali/Radar Banyuwangi)
Anggota Satpol PP melakukan penertiban lapak dan properti milik PKL yang ditinggalkan di trotoar dan bahu jalan di Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng, Senin (6/7). (Salis Ali/Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Keluhan warga terkait trotoar dan bahu jalan di sepanjang Jalan Gajah Mada, Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng, akhirnya ditindaklanjuti. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Unit BKO Genteng turun ke lapangan untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang meninggalkan lapak atau rombong di fasilitas umum setelah selesai berjualan.

Penertiban dilakukan pada Minggu (6/7) sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat. Keberadaan rombong yang dibiarkan di trotoar maupun bahu jalan dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan, mempersempit ruang pejalan kaki, serta berpotensi memicu kemacetan di salah satu ruas jalan tersibuk di wilayah selatan Banyuwangi.

Koordinator Satpol PP Genteng, Masruri, menegaskan bahwa pedagang diperbolehkan mencari nafkah. Namun, seluruh peralatan dan rombong harus dibawa pulang setelah aktivitas jual beli selesai.

"Boleh mencari rezeki, tapi setelah berjualan, lapak atau rombongnya harus dibawa pulang. Jangan ditinggal di trotoar atau bahu jalan karena itu hak publik," tegasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Para pedagang yang masih meninggalkan rombong didata, kemudian diberikan teguran serta diminta segera memindahkan seluruh properti dagangannya secara mandiri setelah selesai berjualan.

"Boleh berjualan di situ, tapi saat pulang harus dibereskan," tandas Masruri.

Menurutnya, kawasan Jalan Gajah Mada merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi di Kecamatan Genteng dengan volume lalu lintas yang tinggi hampir sepanjang hari. Karena itu, penggunaan trotoar dan bahu jalan sebagai lokasi penyimpanan rombong dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga merusak estetika kawasan.

Masruri menambahkan, apabila kondisi tersebut dibiarkan, bukan hanya memicu kemacetan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di antara sesama pedagang karena penggunaan fasilitas umum secara tidak semestinya.

"Selain itu, jika perangkat jualan warga cukup banyak, bisa membuat macet," katanya.

Satpol PP memastikan pengawasan di kawasan tersebut akan terus dilakukan secara berkala. Patroli rutin menjadi langkah untuk memastikan trotoar dan bahu jalan tetap dapat digunakan sesuai fungsinya serta mendorong kesadaran pedagang dalam menjaga ketertiban lingkungan.

"Kami tahu ini tidak bisa sekali saja, harus diingatkan terus agar pedagang bisa menaati aturan," pungkas Masruri.

Melalui penertiban ini, Satpol PP berharap aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat atas fasilitas umum. Kesadaran para PKL untuk membawa pulang rombong setelah berjualan dinilai menjadi kunci terciptanya kawasan Genteng yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh pengguna jalan. (sas/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#Jalan Gajah Mada #PKL Genteng #Trotoar Banyuwangi #penertiban pkl #satpol pp