RADARBANYUWANGI.ID – Langkah Polresta Banyuwangi mengusut dugaan praktik tambang galian C ilegal mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari advokat sekaligus Ketua Kantor Hukum NaufalLawyer, Muhammad Naufal Taftazani, yang meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan.
Menurut Naufal, persoalan tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana yang berdampak luas terhadap kerusakan lingkungan, kerugian negara, hingga terganggunya tata kelola sektor pertambangan.
Dukung Penyidikan Polresta Banyuwangi
Naufal menegaskan proses penyidikan yang sedang dilakukan Polresta Banyuwangi patut mendapat dukungan masyarakat.
Ia menilai pengawasan publik memang penting dilakukan, namun tidak boleh berubah menjadi tekanan yang dapat mengganggu independensi aparat dalam mengungkap fakta hukum.
"Kritik boleh, pengawasan juga wajib. Tetapi proses hukum jangan dibajak oleh tekanan atau opini yang belum didukung pembuktian," kata Naufal.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi diketahui masih mendalami dugaan aktivitas tambang galian C ilegal.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap praktik penambangan yang diduga berlangsung tanpa izin.
Tambang Diduga Rusak Lingkungan
Kasus tersebut menjadi perhatian karena aktivitas penambangan pasir diduga menyebabkan kerusakan lingkungan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan lokasi galian memiliki kedalaman hingga sekitar 50 meter, sehingga dinilai berpotensi membahayakan lingkungan sekitar apabila tidak dikelola sesuai kaidah pertambangan.
Menurut Naufal, dampak tambang ilegal jauh lebih luas dibanding sekadar pengambilan material.
"Persoalan tambang ilegal ini persoalan yang sangat kompleks, baik kerusakan lingkungan, hilangnya penerimaan negara hingga lainnya," ujarnya.
Selain merusak ekosistem, aktivitas tanpa izin juga dinilai dapat mengurangi potensi penerimaan negara dan daerah dari sektor pertambangan.
Pelaku Terancam Penjara hingga Denda Rp100 Miliar
Naufal mengingatkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku penambangan ilegal.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tidak hanya penambang, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Selain pelaku penambangan, pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Minta Aparat Bongkar Aktor Intelektual
Naufal berharap penyidikan tidak berhenti pada pekerja atau operator di lapangan.
Ia meminta aparat turut menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal, mulai dari pemodal, pemilik alat berat, pengangkut material, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari hasil tambang tersebut.
Menurutnya, penegakan hukum yang menyentuh seluruh rantai praktik ilegal akan memberikan efek jera sekaligus menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi.
"Kalau aparat mulai bergerak, masyarakat perlu mengawal agar prosesnya transparan dan profesional. Kalau ada dugaan penyimpangan, laporkan dengan bukti, bukan sekadar membangun opini," tegasnya.
Penegakan Hukum Dinilai Lindungi Lingkungan dan Investasi
Naufal menambahkan, maraknya tambang ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan, tetapi juga merugikan perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan secara legal.
Karena itu, ia mendukung penuh langkah Polresta Banyuwangi untuk menuntaskan pengusutan dugaan tambang galian C ilegal secara profesional dan tanpa pandang bulu.
"Kita boleh mengkritik aparat. Tetapi ketika proses hukum berjalan, tugas masyarakat adalah mengawal, bukan melemahkan penegakan hukum," pungkasnya.
Pengusutan kasus tambang ilegal tersebut diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pertambangan di Banyuwangi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin