RADARBANYUWANGI.ID – Kasus dugaan travel umrah fiktif yang membuat belasan calon jemaah di Banyuwangi gagal berangkat meski telah melunasi biaya perjalanan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Bupati Ipuk Fiestiandani mengimbau masyarakat agar lebih teliti memilih biro perjalanan umrah dengan memastikan legalitasnya sebelum melakukan pembayaran.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemkab Banyuwangi bersama Polresta Banyuwangi untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan berkedok penyelenggaraan ibadah umrah.
Diketahui, Polresta Banyuwangi saat ini tengah menangani kasus biro perjalanan umrah yang diduga tidak memberangkatkan belasan jemaah meski seluruh biaya telah dibayarkan.
"Kami turut prihatin atas adanya jamaah umrah yang tidak bisa berangkat beribadah umrah padahal sudah membayar. Karena itu saya mengimbau agar warga bisa memastikan travel yang dipilih sudah memiliki izin resmi dari Kementerian Haji dan Umrah," ujar Ipuk, Rabu (2/7).
Jangan Mudah Tergiur Harga Murah
Ipuk mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran paket umrah dengan harga yang jauh di bawah harga pasar.
Menurutnya, harga yang terlalu murah justru perlu diwaspadai karena berpotensi menjadi modus penipuan.
"Harga yang terlalu rendah patut dicurigai. Pilihlah biro perjalanan yang jelas rekam jejaknya dan memiliki rekomendasi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah," imbuhnya.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi penipuan atau aktivitas biro perjalanan yang mencurigakan.
"Pemerintah daerah bersama aparat hukum berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang merugikan jamaah," tegasnya.
Polisi: Hanya Sembilan Travel Terdaftar Resmi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengungkapkan hasil pendataan kepolisian menunjukkan terdapat 44 biro travel haji dan umrah yang beroperasi di Banyuwangi.
Namun, dari jumlah tersebut hanya sembilan biro perjalanan yang tercatat resmi di Kementerian Haji dan Umrah.
"Calon jamaah umrah harus mengecek terlebih dulu nama agen travel apakah sudah terdaftar atau belum di website Kementerian Haji dan Umrah atau datang langsung ke kantor Kementerian Haji dan Umrah Banyuwangi. Jangan asal percaya terhadap oknum meskipun orang yang sudah dikenal," ujarnya.
Selain memastikan legalitas biro perjalanan, Lanang juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembayaran ke rekening pribadi agen atau perorangan.
Menurutnya, seluruh biaya perjalanan umrah seharusnya ditransfer langsung ke rekening resmi perusahaan travel agar memiliki jaminan pertanggungjawaban. Jamaah juga diminta menyimpan seluruh bukti transaksi sebagai antisipasi apabila terjadi persoalan hukum di kemudian hari.
"Jangan pernah mentransfer pembayaran biaya ibadah umrah ke rekening oknum, lakukan pembayaran hanya ke rekening perusahaan resmi, terjamin pertanggungjawabannya," pungkasnya.
Kasus yang terjadi di Banyuwangi menjadi pengingat penting bagi calon jemaah untuk selalu melakukan verifikasi sebelum memilih biro perjalanan. Pemeriksaan legalitas, rekam jejak perusahaan, hingga mekanisme pembayaran menjadi langkah awal yang dinilai efektif untuk menghindari kerugian akibat praktik travel umrah fiktif. (sgt)
Editor : Ali Sodiqin