Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

KKP Beri Tenggat 14 Hari, Pemkab Situbondo Awasi Ketat Perbaikan Limbah PT Fuyuan

Ali Sodiqin • Rabu, 1 Juli 2026 | 09:30 WIB
Pemkab Situbondo, Jawa Timur, terus memantau progres perbaikan pengelolaan limbah salah satu perusahaan pengolahan rumput laut yang diduga mencemari lingkungan perairan laut setempat. (Antara)
Pemkab Situbondo, Jawa Timur, terus memantau progres perbaikan pengelolaan limbah salah satu perusahaan pengolahan rumput laut yang diduga mencemari lingkungan perairan laut setempat. (Antara)

RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo terus mengawasi proses perbaikan sistem pengelolaan limbah cair di PT Fuyuan Biologi Technology, perusahaan pengolahan rumput laut di Desa Banyuglugur. Pengawasan dilakukan setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan waktu 14 hari kepada perusahaan tersebut untuk membenahi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang diduga menjadi sumber pencemaran perairan laut.

Tenggat waktu itu mulai berlaku sejak 26 Juni 2026. Selama masa perbaikan, perusahaan diwajibkan melaporkan perkembangan pekerjaan setiap hari kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo.

Kepala DLH Kabupaten Situbondo Sandy Hendrayono mengatakan, pihaknya terus memantau progres yang dilakukan perusahaan agar seluruh rekomendasi dari KKP dapat dipenuhi sesuai batas waktu yang ditetapkan.

"Setiap hari perusahaan tersebut melaporkan progresnya, dan pada hari ini Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup turun langsung ke lokasi," ujarnya, Selasa (30/6).

Menurut Sandy, perusahaan milik investor asing itu mulai mendatangkan vendor khusus untuk melakukan pembenahan sistem pengolahan limbah.

Perbaikan yang dilakukan meliputi pembenahan jaringan pipa pada instalasi pengolahan air limbah (IPAL) beserta sejumlah komponen pendukung lainnya agar sistem pengolahan berjalan lebih optimal.

"Perbaikan seperti pipa-pipa IPAL dan lainnya sedang dilakukan. Yang pasti, perusahaan melaporkan progresnya setiap hari kepada DLH," katanya.

Kapasitas IPAL Disesuaikan dengan Produksi

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Situbondo Ranti Seta Ayu Pratiwi menjelaskan, vendor yang didatangkan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem IPAL milik perusahaan.

Fokus utama perbaikan adalah menyesuaikan kapasitas pengolahan limbah dengan volume produksi rumput laut sehingga air buangan yang dihasilkan memenuhi baku mutu lingkungan.

"Perbaikan meliputi penyesuaian kapasitas produksi dengan kapasitas IPAL. Akan ada sejumlah metode yang diterapkan agar kemampuan IPAL sesuai dengan volume limbah yang dihasilkan, termasuk penambahan bakteri pengurai dan penyempurnaan sistem pengolahan," jelas Ranti.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas proses pengolahan limbah sebelum dialirkan ke lingkungan perairan.

KKP Bertindak Setelah Terima Aduan Warga

Sebelumnya, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Sahono Budianto, menyampaikan bahwa tenggat perbaikan diberikan setelah kementerian menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan di kawasan pesisir Banyuglugur.

Sebagai tindak lanjut, KKP menerjunkan tim pengawas sejak 22 Juni 2026 untuk melakukan pemeriksaan lapangan, mengumpulkan informasi, meminta keterangan dari pihak perusahaan, serta mengambil sampel air limbah sesuai prosedur operasional standar.

Menurut Sahono, hasil pemeriksaan di lapangan menjadi dasar penyusunan rekomendasi teknis yang wajib dipenuhi perusahaan.

"Pada prinsipnya, catatan yang kami berikan berdasarkan temuan fakta di lapangan untuk dilakukan perbaikan dalam proses pengolahan limbah buangan, sehingga air yang keluar, khususnya ke laut, sesuai dengan baku mutu yang dipersyaratkan," tegasnya.

Pemkab Pastikan Pengawasan Berlanjut

Pemkab Situbondo memastikan pengawasan tidak berhenti pada masa tenggat 14 hari. DLH akan terus mengevaluasi efektivitas perbaikan yang dilakukan perusahaan, termasuk memastikan seluruh sistem IPAL berfungsi optimal sebelum limbah dialirkan ke lingkungan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas perairan pesisir Situbondo sekaligus memastikan aktivitas industri tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan maupun kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#PT Fuyuan #perbaikan IPAL #situbondo #limbah cair #kkp