Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Rokok dan Miras Ilegal Rp 1,25 Miliar Dimusnahkan, Ketapang Masih Jadi Jalur Empuk Distribusi

Fredy Rizki Manunggal • Rabu, 1 Juli 2026 | 06:30 WIB
MERUGIKAN NEGARA: Ribuan liter minuman beralkohol ilegal dipajang di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi untuk selanjutnya dimusnahkan, Senin (30/6). (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)
MERUGIKAN NEGARA: Ribuan liter minuman beralkohol ilegal dipajang di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi untuk selanjutnya dimusnahkan, Senin (30/6). (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Peredaran rokok dan minuman keras (miras) ilegal melalui jalur Banyuwangi masih menjadi ancaman serius. Sepanjang enam bulan pertama 2026, Kantor Bea Cukai Banyuwangi berhasil menggagalkan distribusi ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Senin (30/6), seluruh barang hasil penindakan senilai Rp 1.254.999.560 itu dimusnahkan untuk mencegah kembali beredar di masyarakat.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil operasi penindakan yang dilakukan sejak Januari hingga 28 Juni 2026. Barang yang dimusnahkan terdiri atas 443.296 batang rokok ilegal dan 4.481,95 liter MMEA ilegal yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Dari penindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi penerimaan sebesar Rp 788,92 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, menjelaskan seluruh barang berasal dari operasi gabungan bersama aparat penegak hukum di wilayah kerja Bea Cukai Banyuwangi selama enam bulan terakhir.

"Hasil ini merupakan penindakan sejak Januari sampai 28 Juni. Untuk barang yang dimusnahkan hari ini memang tidak ada tersangkanya karena untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi sejumlah persyaratan. Oleh karena itu, barang-barang ini kami tetapkan sebagai barang milik negara dan selanjutnya dimusnahkan," ujarnya.

Dari total barang yang dimusnahkan, rokok ilegal memiliki nilai sekitar Rp 671,89 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 337,37 juta. Sementara MMEA ilegal bernilai sekitar Rp 583,1 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 451,54 juta.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Rokok ilegal dicacah menggunakan mesin sebelum dibakar, sedangkan ribuan liter minuman beralkohol ilegal dimusnahkan dengan menuangkan seluruh isinya ke dalam bak berisi pasir agar tidak dapat lagi dikonsumsi. Karena volumenya cukup besar, sebagian proses pemusnahan dilanjutkan di lokasi pembuangan akhir milik PT Lundin Industry Invest.

Menurut Latif, posisi strategis Banyuwangi yang menjadi pintu penghubung Pulau Jawa dan Bali melalui Pelabuhan Ketapang menjadikan wilayah ini rawan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi barang kena cukai ilegal. Karena itu, strategi pengawasan lebih difokuskan pada jalur transportasi dibandingkan pasar.

"Ketapang merupakan jalur transportasi dan distribusi. Karena itu, pola penindakan kami lebih banyak berbasis intelijen. Upaya kami adalah mengintersep barang sebelum masuk ke pasar. Kalau barang sudah telanjur beredar di masyarakat, penanganannya akan jauh lebih sulit," katanya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus selama ini dilakukan melalui pertukaran data intelijen dengan berbagai instansi. Informasi tersebut digunakan untuk memetakan jalur distribusi yang diduga menjadi lintasan pengiriman barang ilegal sehingga dapat dihentikan sebelum sampai ke tangan konsumen.

"Fokus kami memang di jalur distribusi. Kami berkolaborasi dengan berbagai instansi untuk saling bertukar informasi intelijen sehingga barang bisa dipotong di jalur pengiriman sebelum sampai ke konsumen," imbuhnya.

Latif menegaskan, Banyuwangi bukan daerah asal produksi rokok maupun minuman beralkohol ilegal. Wilayah ini lebih banyak dimanfaatkan sebagai daerah pemasaran sekaligus jalur perlintasan antarpulau.

Seluruh rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang berasal dari Madura, sedangkan MMEA ilegal diketahui berasal dari Bali.

"Dari barang bukti yang kami musnahkan hari ini, seluruh rokok ilegal merupakan sigaret kretek mesin yang berasal dari Madura. Sedangkan untuk MMEA ilegal berasal dari Bali. Banyuwangi hanya menjadi jalur distribusi dan daerah pemasaran," jelasnya.

Sementara itu, terkait pengungkapan penyelundupan rokok ilegal menggunakan tiga truk yang sempat menyita perhatian publik, Latif memastikan proses hukumnya masih berlangsung. Dalam perkara tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kalau yang kasus tiga truk itu berbeda. Empat tersangka beserta barang buktinya sudah kami serahkan ke kejaksaan dan saat ini proses persidangannya sedang berjalan di pengadilan," tandasnya. (fre/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#pelabuhan ketapang #bea cukai #Rokok Ilegal #banyuwangi #miras ilegal