RADARBANYUWANGI.ID – Upaya penyelundupan kayu jati hasil dugaan pembalakan liar berhasil digagalkan petugas Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan. Dalam operasi yang digelar Kamis malam (25/6), dua pria ditangkap saat mengangkut 25 gelondong kayu jati tanpa dokumen resmi, sementara seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RA, 23, dan AHB, 23, warga Desa Karangsari, Kecamatan Sempu. Bersama barang bukti berupa dua unit mobil pikap dan puluhan kayu jati gelondong, keduanya telah diserahkan ke Polsek Purwoharjo untuk menjalani proses hukum.
Wakil Administratur (ADM) KPH Banyuwangi Selatan, Sugeng Wahono, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Curahjati, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Curahjati.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan dua kendaraan pikap yang melintas di jalan area persawahan Dusun Gebangkandel, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo.
"Petugas menemukan dua kendaraan pick up sedang membawa kayu jati ilegal," kata Sugeng.
Petugas kemudian menghentikan kedua kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, kayu jati yang diangkut tidak dilengkapi dokumen sah sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap dua orang yang berada di lokasi.
Dalam operasi itu, satu orang lainnya berinisial G, warga Desa Sumbersari, Kecamatan Purwoharjo, berhasil melarikan diri sebelum petugas mengamankannya. Hingga kini, petugas masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku yang kabur tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi DK 8572 AL, satu unit pikap Zebra warna hitam bernomor polisi P 9645 BZ, serta 25 gelondong kayu jati dengan total kubikasi mencapai 1,18 meter kubik.
"Dua orang beserta barang bukti kemudian kami serahkan ke Polsek Purwoharjo untuk proses lebih lanjut," pungkas Sugeng.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPH Banyuwangi Selatan bersama aparat kepolisian dalam menekan praktik pembalakan liar dan pengangkutan hasil hutan tanpa izin yang masih terjadi di wilayah Banyuwangi. Aparat memastikan proses hukum akan terus dikembangkan, termasuk memburu pelaku yang berhasil melarikan diri serta mengusut asal-usul kayu jati ilegal tersebut. (why)
Editor : Ali Sodiqin