Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Satpol PP Tertibkan 50 Banner Tanpa Izin di Muncar Banyuwangi, Mayoritas Iklan Rokok

Zamrozi Wahyu • Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:10 WIB
DIGULUNG: Puluhan banner di tepi jalan raya Kecamatan Muncar ditertibkan petugas pada Kamis (25/6). (Slamet Hariyadi for Radar Banyuwangi)
DIGULUNG: Puluhan banner di tepi jalan raya Kecamatan Muncar ditertibkan petugas pada Kamis (25/6). (Slamet Hariyadi for Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Sebanyak 50 banner dan spanduk tanpa izin ditertibkan petugas Satpol PP BKO Muncar bersama Trantib Kecamatan Muncar dalam operasi penegakan ketertiban umum yang digelar di sepanjang jalan raya wilayah Kecamatan Muncar, Kamis (25/6). Selain reklame liar, petugas juga membersihkan trotoar dari barang-barang yang mengganggu fungsi fasilitas umum.

Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, keselamatan pengguna jalan, sekaligus menata estetika kawasan. Seluruh banner yang melanggar aturan diamankan ke Kantor Kecamatan Muncar.

Staf Trantib Kecamatan Muncar, Slamet Hariyadi, mengatakan operasi tersebut menyasar banner, spanduk, dan pamflet yang dipasang tanpa izin, masa izinnya telah habis, rusak, maupun dipasang tidak sesuai ketentuan.

"Penertiban dilakukan di jalan raya wilayah Kecamatan Muncar," ujarnya.

Dari total 50 banner yang diamankan, sebanyak 32 banner merupakan iklan rokok tanpa izin. Selain itu, petugas menertibkan enam spanduk yang tidak berizin, masa izinnya telah habis, atau kondisinya rusak.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 12 spanduk dan pamflet yang dipasang tidak sesuai aturan atau berada di lokasi yang tidak semestinya.

Seluruh banner hasil penertiban kemudian dibawa dan diamankan di Kantor Kecamatan Muncar sebagai bagian dari penegakan aturan pemasangan reklame di ruang publik.

Dalam operasi yang sama, petugas juga membersihkan trotoar dari berbagai barang yang sudah tidak digunakan. Keberadaan barang-barang tersebut dinilai mengganggu fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki.

Slamet mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat menyimpan barang maupun memasang banner secara sembarangan.

"Masyarakat diharapkan tidak menaruh barang di trotoar, memasang banner dengan izin resmi, serta tidak menempelkan banner di sembarang tempat," tegasnya.

Pemerintah Kecamatan Muncar berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan pemasangan reklame semakin meningkat sehingga ketertiban, keselamatan, dan keindahan lingkungan dapat terus terjaga. (why)

Editor : Ali Sodiqin
#Reklame Liar #banner ilegal #satpol pp #kecamatan muncar #banyuwangi