Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Jaringan Wifi Tak Berizin Dibongkar, Pemkab Banyuwangi Kejar Retribusi Miliaran

Fredy Rizki Manunggal • Jumat, 26 Juni 2026 | 04:00 WIB
Petugas PUCKPP membongkar jaringan wifi ilegal di depan gerbang Perumahan Kalipuro karena belum memenuhi kewajiban perizinan maupun pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)
Petugas PUCKPP membongkar jaringan wifi ilegal di depan gerbang Perumahan Kalipuro karena belum memenuhi kewajiban perizinan maupun pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mulai bergerak menertibkan jaringan internet milik provider wifi yang beroperasi tanpa izin. Kamis (25/6), petugas gabungan membongkar sejumlah jaringan dan tiang telekomunikasi yang dinilai melanggar aturan setelah bertahun-tahun beroperasi tanpa memenuhi kewajiban perizinan maupun retribusi daerah.

Langkah tegas tersebut dilakukan bukan hanya untuk menata wajah kota yang dipenuhi kabel semrawut, tetapi juga menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum tergarap optimal. Dari hasil evaluasi sementara, Banyuwangi diperkirakan kehilangan potensi retribusi jaringan telekomunikasi hingga Rp 1,3 miliar per tahun akibat masih banyaknya provider yang belum mengantongi izin resmi.

Empat Titik Jadi Sasaran Awal Penertiban

Penertiban tahap awal dilakukan di empat lokasi yang tersebar di wilayah Banyuwangi.

Petugas membongkar jaringan dan mencabut tiang provider wifi yang tercatat belum memiliki izin di Jalan Joyoboyo, Kelurahan Kalipuro, Jalan Mahoni Desa Pesucen, Jalan Borobudur Kelurahan Tamanbaru, dan Jalan Kepiting Kelurahan Tukangkayu.

Dalam operasi tersebut, tim menggunakan mobil crane untuk menggulung kabel jaringan sekaligus mencabut tiang yang berdiri tanpa izin.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi, mengatakan penertiban merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus upaya meningkatkan pendapatan daerah.

"Hari ini kami mulai melakukan penertiban jaringan wifi yang selama ini kurang disiplin dalam urusan perizinan. Ini juga berkaitan dengan upaya peningkatan PAD Kabupaten Banyuwangi," ujarnya.

Potensi Retribusi Lebih dari Rp 2 Miliar

Menurut Cahyanto, sektor jaringan telekomunikasi sebenarnya menyimpan potensi pendapatan yang cukup besar bagi daerah.

Berdasarkan hasil evaluasi internal, potensi retribusi jaringan telekomunikasi di Banyuwangi diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2 miliar setiap tahun.

Namun hingga saat ini, target yang tercantum dalam APBD masih sebesar Rp 1 miliar. Dari target tersebut, realisasi penerimaan baru mencapai sekitar Rp 700 juta.

Artinya, masih terdapat potensi pendapatan sekitar Rp 1,3 miliar yang belum berhasil masuk ke kas daerah.

"Potensinya bisa lebih dari Rp 2 miliar. Tapi target yang masuk APBD saat ini masih Rp 1 miliar dan realisasinya baru sekitar Rp 700 juta," katanya.

Baru 14 Provider Sudah Berizin

Sebelum melakukan pembongkaran, Pemkab Banyuwangi sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada seluruh penyedia layanan internet untuk mengurus legalitas usahanya.

Pemerintah juga telah menggelar rapat koordinasi bersama para provider guna menyosialisasikan kewajiban perizinan dan pembayaran retribusi.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, masih banyak pelaku usaha yang belum menindaklanjuti kewajiban tersebut.

Dari sekitar 30 provider yang beroperasi di Banyuwangi, baru 14 provider yang telah memiliki izin lengkap.

Sebaliknya, sebanyak 16 provider lainnya masih tercatat belum memenuhi persyaratan perizinan.

"Ada beberapa yang sudah mengajukan izin dan sedang kami proses. Tetapi yang tidak mengurus sama sekali, hari ini kami lakukan penegakan perda," tegas Cahyanto.

Penertiban Dilakukan Bertahap

Meski bersikap tegas, pemerintah daerah tidak langsung membongkar seluruh jaringan yang terpasang.

Penindakan dilakukan secara bertahap dengan mencabut sebagian tiang, membongkar jaringan tertentu, serta memasang stiker peringatan sebagai bentuk teguran kepada provider yang belum patuh.

Operasi lapangan tersebut melibatkan tim gabungan dari PU CKPP, Satpol PP, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi.

"Kami tidak mungkin langsung mencabut seluruh jaringan yang ada. Saat ini kami lakukan secara bertahap. Ada pencabutan tiang di beberapa titik dan pemasangan stiker peringatan sebagai bentuk teguran," jelasnya.

Ke depan, penertiban akan diperluas ke seluruh kecamatan di Banyuwangi.

Pemkab Siapkan Penataan Jaringan yang Lebih Modern

Selain mengejar peningkatan PAD, penertiban juga diarahkan untuk memperbaiki tata ruang kota yang selama ini terganggu oleh keberadaan kabel dan tiang telekomunikasi yang tidak tertata.

Menurut Cahyanto, saat ini satu titik lokasi bahkan bisa dipenuhi lima hingga enam tiang jaringan dari provider yang berbeda.

Kondisi tersebut dinilai mengurangi estetika kawasan perkotaan sekaligus berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Karena itu, Pemkab Banyuwangi tengah mengkaji penggunaan tiang bersama untuk beberapa provider sekaligus, bahkan membuka opsi penanaman kabel di bawah tanah, terutama di kawasan perkotaan.

"Kami ingin Banyuwangi lebih tertata. Sekarang satu titik bisa ada lima sampai enam tiang. Ke depan sedang kami hitung kemungkinan penggunaan tiang bersama atau bahkan kabel ditanam di bawah tanah agar lebih rapi," ungkapnya.

Potensi PAD Bisa Tembus Rp 3 Miliar

Tak berhenti pada penertiban, Pemkab Banyuwangi juga menggandeng konsultan untuk melakukan inventarisasi seluruh jaringan telekomunikasi yang beroperasi di daerah tersebut.

Kajian itu akan menjadi dasar evaluasi sistem retribusi yang saat ini masih menggunakan jumlah tiang sebagai acuan perhitungan.

Padahal, sejumlah daerah lain sudah menerapkan skema penghitungan berdasarkan panjang kabel yang terpasang.

Jika metode tersebut diterapkan di Banyuwangi, potensi pendapatan daerah diperkirakan bisa meningkat signifikan.

"Kalau menggunakan panjang kabel, hitungan sementara dari konsultan potensi PAD bisa mencapai lebih dari Rp 3 miliar. Ini yang sedang kami kaji untuk pengembangan ke depan," pungkas Cahyanto.

Dengan penertiban yang mulai dilakukan dan sistem retribusi yang tengah dievaluasi, Pemkab Banyuwangi berharap sektor telekomunikasi tidak hanya memberikan layanan internet bagi masyarakat, tetapi juga berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah melalui peningkatan PAD dan penataan kota yang lebih tertib. (fre/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#PAD Banyuwangi #wifi ilegal #provider internet #PU CKPP #retribusi jaringan