RADARBANYUWANGI.ID – Polemik pengurusan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, akhirnya mendapat perhatian serius dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Situbondo. Di tengah keluhan warga karena sertifikat yang tak kunjung terbit serta munculnya isu pungutan hingga jutaan rupiah, BPN memanggil Kepala Desa Curah Jeru untuk meminta klarifikasi dan mempercepat penyelesaian program tersebut.
Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (18/6) itu menjadi langkah awal untuk mengurai persoalan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat. BPN memastikan proses penerbitan sertifikat tetap berjalan dan menargetkan seluruh dokumen dapat terbit pada tahun ini.
“Kami sudah memanggil kepala desa yang bersangkutan dan alhamdulillah ada kesepahaman. Kami mengupayakan sertifikat tersebut bisa terbit tahun ini,” kata Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, Choirul Ahmad.
Terhambat Program PTSL
Menurut Choirul, keterlambatan penerbitan SHAT bukan semata karena persoalan administrasi di tingkat desa. Salah satu penyebab utama adalah adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di Desa Curah Jeru pada tahun 2025.
Karena berada dalam wilayah yang sama, program SHAT dan PTSL tidak dapat dilaksanakan secara bersamaan. Kondisi tersebut membuat proses pengajuan SHAT harus menunggu hingga program PTSL selesai.
“Yang menjadi kendala karena pada tahun 2025 ada program PTSL di Desa Curah Jeru. Program tersebut tidak bisa tumpang tindih, sehingga SHAT baru bisa kami proses tahun ini,” jelasnya.
BPN menilai kendala tersebut bersifat teknis dan administratif, sehingga masih memungkinkan untuk diselesaikan dalam waktu dekat.
111 Pemohon Masuk Tahap Verifikasi
Saat ini, Kantor Pertanahan Situbondo telah menerima berkas pengajuan SHAT dari Pemerintah Desa Curah Jeru. Seluruh dokumen akan diverifikasi sebelum memasuki tahapan penerbitan sertifikat.
Tercatat ada 111 pemohon yang mengikuti program tersebut dan kini menunggu proses validasi data oleh petugas.
Choirul optimistis seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan.
“Saya upayakan sertifikat bisa terbit sebelum September 2026,” ujarnya.
Target tersebut diharapkan mampu menjawab keresahan masyarakat yang selama ini menunggu kepastian status kepemilikan tanah mereka.
BPN Soroti Dugaan Pungutan Rp 2,5 Juta
Selain persoalan keterlambatan penerbitan sertifikat, perhatian publik juga tertuju pada informasi adanya pungutan hingga Rp 2,5 juta per peserta program.
Menanggapi hal tersebut, Choirul menyatakan nominal tersebut tidak lazim jika dikaitkan dengan kebutuhan administrasi pengurusan SHAT.
Menurutnya, biaya yang umumnya diperlukan dalam program sertifikasi tanah hanya mencakup kebutuhan pendukung seperti materai, pemasangan patok batas tanah, dan proses pengukuran.
“Biaya yang dibutuhkan biasanya sekitar Rp 150 ribu hingga maksimal Rp 300 ribu. Kalau sampai jutaan rupiah tentu kurang wajar,” tegasnya.
Meski demikian, BPN belum memberikan penilaian lebih jauh terkait dugaan pungutan tersebut dan memilih fokus pada penyelesaian penerbitan sertifikat bagi masyarakat.
Kepala Desa Belum Beri Penjelasan Rinci
Hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari Kepala Desa Curah Jeru mengenai dugaan pungutan sebesar Rp 2,5 juta yang dibebankan kepada warga peserta program.
Belum diketahui secara pasti peruntukan dana tersebut maupun pihak yang mengelolanya.
Sebelumnya, pihak desa menyatakan tidak mengetahui secara detail pelaksanaan program karena telah ada penyelenggara yang menangani seluruh proses teknis. Pemerintah desa juga menyebut seluruh peserta menerima kuitansi pembayaran dengan nominal yang sama seperti peserta di desa lain yang mengikuti program serupa.
“Desa tidak tahu apa-apa karena sudah ada penyelenggaranya,” ujar perwakilan desa sebelumnya.
Di tengah polemik yang berkembang, masyarakat kini menunggu dua hal sekaligus: kepastian terbitnya sertifikat yang telah lama dinantikan serta kejelasan terkait dugaan pungutan yang menjadi sorotan publik. BPN memastikan proses verifikasi akan terus berjalan agar hak-hak masyarakat atas tanah dapat segera memperoleh kepastian hukum. (rif/pri)
Editor : Ali Sodiqin