RADARBANYUWANGI.ID – Kenaikan tarif retribusi lapak di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Muncar, Banyuwangi, ternyata bukan kebijakan mendadak. Pemerintah menegaskan, penyesuaian tersebut merujuk pada regulasi baru yang telah disahkan sejak beberapa bulan lalu dan akan mulai berlaku penuh pada Juli 2026.
Kebijakan itu mengacu pada Perda Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Salah satu poin pentingnya adalah perubahan skema penghitungan sewa lahan di kawasan pelabuhan.
Dari m1 ke m2, skema hitung berubah total
Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Muncar, Salim, menjelaskan bahwa perubahan paling mendasar terletak pada metode perhitungan tarif.
Jika sebelumnya menggunakan sistem m1 (panjang depan lapak), kini seluruh penghitungan menggunakan m2 (panjang dikali lebar). Perubahan ini disebut lebih mencerminkan keadilan penggunaan ruang usaha.
“Pola sebelumnya memakai m1, sekarang sesuai perda menggunakan m2. Ini lebih proporsional,” ujar Salim.
Menurutnya, sistem lama dinilai tidak seimbang karena cenderung menguntungkan pedagang dengan area luas, sementara pedagang kecil justru terbebani.
Lebih adil, tapi tarif terasa berbeda di lapangan
Dengan skema baru, pedagang lapak semi permanen akan dikenakan tarif sekitar Rp40 ribu hingga Rp60 ribu per meter persegi per tahun. Sistem ini diklaim justru lebih ringan dibanding skema lama yang ditarik bulanan.
Namun, di lapangan, sejumlah pedagang merasakan kenaikan signifikan. Dari yang sebelumnya sekitar Rp140 ribu per bulan, kini bisa mencapai hingga Rp800 ribu per bulan tergantung luas lapak dan tambahan biaya lain.
Pedagang musiman juga ikut terdampak
Tidak hanya pedagang tetap, kebijakan baru juga menyasar pedagang musiman, terutama saat event besar seperti Petik Laut Muncar. Tarifnya ditetapkan harian, yakni Rp1.000 per meter persegi untuk bangunan tanpa atap dan Rp1.500 untuk bangunan beratap.
Kebijakan ini disebut sebagai upaya penataan agar lebih tertib dan sesuai regulasi daerah yang baru.
Sosialisasi masih berjalan hingga Juni
Salim menambahkan, masa transisi dan sosialisasi telah dilakukan sejak April dan akan berlangsung hingga Juni sebelum aturan resmi diterapkan penuh pada Juli.
“Ini bukan tiba-tiba. Sosialisasi sudah berjalan,” katanya.
Keluhan pedagang: biaya membengkak
Meski pemerintah menyebut lebih adil, sebagian pedagang mengeluhkan lonjakan biaya. Seorang pedagang di Pelabuhan Muncar yang enggan disebutkan namanya mengaku beban biaya meningkat drastis, terutama setelah ditambah listrik dan kebersihan.
“Itu belum biaya listrik dan kebersihan,” ujarnya singkat.
Dengan perubahan ini, Pelabuhan Muncar kini berada dalam fase penyesuaian besar. Di satu sisi pemerintah menekankan keadilan sistem, di sisi lain pedagang masih beradaptasi dengan angka-angka baru yang terasa lebih berat di awal penerapan. (why/sgt)
Editor : Ali Sodiqin