RADARBANYUWANGI.ID - Desakan penegakan hukum mencuat di pesisir Dusun Pecaron, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo. Perusahaan PT Kaixin milik warga negara asing Choi Chi Keung resmi dilaporkan ke Mapolres Situbondo atas dugaan perusakan lingkungan, termasuk pembabatan dan pemindahan mangrove di area pembangunan hotel bintang empat.
Kasus ini mencuat setelah warga sekaligus aktivis lingkungan, H. Fauzan Mistari (65), melayangkan pengaduan pada 5 Juni 2026. Ia menilai aktivitas pembangunan di kawasan pesisir tidak hanya melanggar batas tata ruang, tetapi juga mengancam ekosistem laut yang selama ini menjadi penyangga alami wilayah tersebut.
5 Dugaan Pelanggaran: Dari Sempadan hingga Mangrove
Fauzan mengaku telah mendokumentasikan sejumlah aktivitas yang diduga melanggar aturan selama akhir Mei hingga awal Juni. Salah satunya pembangunan pagar yang disebut masuk ke area sempadan sungai dan pantai.
“Sabtu 30 Mei pukul 06.33 saya video. Jelas pagar itu memakan sempadan,” ujarnya, Kamis (18/6).
Dugaan kedua, perusahaan disebut melakukan pengerukan pasir laut tanpa izin pada malam hari, bahkan sempat dihentikan oleh petugas Pos TNI AL Panarukan. Aktivitas itu juga dikaitkan dengan pemindahan pohon mangrove yang dinilai merusak ekosistem pesisir.
“Kalau mangrove dipindah, besar kemungkinan mati. Itu sama saja merusak benteng alami pantai,” tegasnya.
Mangrove Mengering, Warga Minta Penindakan Tegas
Fauzan menyebut sejumlah mangrove yang telah dipindahkan kini mulai mengering. Ia menilai kondisi tersebut sebagai bukti awal kerusakan lingkungan yang harus segera ditangani.
Menurutnya, kawasan pesisir Kendit seharusnya dijaga ketat karena menjadi penahan abrasi alami sekaligus habitat penting biota laut.
Desakan Inspeksi dan Penegakan Hukum
Usai melaporkan PT Kaixin ke Polres Situbondo, Fauzan meminta aparat turun langsung ke lokasi agar bukti tidak hilang. Ia juga menuntut pembongkaran pagar yang diduga melanggar sempadan.
“Harapan kami pagar yang melanggar harus dibongkar. Ini sudah diatur dalam berbagai regulasi lingkungan dan tata ruang,” ujarnya.
Pengaduan tersebut turut ditembuskan ke sejumlah pihak, mulai dari Bupati Situbondo, DPRD, TNI AL, Satpol PP, hingga perangkat desa setempat.
Respons Aparat Masih Menunggu
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya masih mempelajari laporan tersebut.
“Mohon waktu dulu, Mas,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sorotan Proyek Hotel Pesisir
Pembangunan hotel bintang empat milik PT Kaixin di kawasan pesisir Kendit kini menjadi sorotan publik. Proyek yang semestinya mendorong investasi justru memicu polemik karena diduga tidak mengindahkan aturan lingkungan, terutama terkait perlindungan mangrove di wilayah pesisir Kendit. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin