RADARBANYUWANGI.ID - Sebanyak 190 pasangan suami istri di Banyuwangi tercatat belum memiliki legalitas pernikahan secara resmi. Kondisi tersebut mendorong sejumlah lembaga berkolaborasi menghadirkan Program Isbat Nikah Terpadu agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus kemudahan mengurus administrasi keluarga.
Program tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi bersama BAZNAS Banyuwangi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, dan Pengadilan Agama Banyuwangi di Ruang Rapat BAZNAS Banyuwangi, Jumat (19/6/2026).
Pertemuan itu menjadi tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama antar-lembaga yang sebelumnya telah dibangun untuk memperluas akses layanan hukum dan administrasi bagi masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua BAZNAS Banyuwangi Dwiyanto, Wakil Ketua BAZNAS Eli Irwan dan Khozin Haris, Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi Dalilatus Saadah, Kepala KUA Cluring Gufron Mustofa yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi sekaligus Ketua APRI Banyuwangi, Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi, Dewan Pakar LKKNU Syafaat, serta jajaran pengurus LKKNU Banyuwangi.
Ketua BAZNAS Banyuwangi Dwiyanto menegaskan, pihaknya siap mendukung penuh pelaksanaan program, terutama bagi masyarakat yang mengalami kendala ekonomi dalam proses pengesahan perkawinan.
Menurut dia, legalitas perkawinan merupakan hak dasar warga negara yang harus dijamin bersama. Karena itu, persoalan biaya tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh status hukum yang jelas.
“Program ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat. Kami siap bersinergi agar persoalan biaya tidak menjadi hambatan bagi warga yang membutuhkan pengesahan perkawinan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi Dalilatus Saadah menjelaskan, Isbat Nikah Terpadu dirancang sebagai layanan yang mengintegrasikan berbagai kebutuhan administrasi keluarga dalam satu proses.
Peserta tidak hanya memperoleh penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama, tetapi juga langsung menerima buku nikah dan pembaruan dokumen kependudukan yang berkaitan dengan status keluarga.
Dengan sistem pelayanan terpadu, masyarakat tidak perlu lagi mengurus berbagai dokumen secara terpisah yang selama ini memakan waktu, biaya, dan tenaga.
“Tujuan utama program ini adalah memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum. Ketika status perkawinan telah sah secara administrasi, maka berbagai hak keluarga dan anak juga akan lebih terlindungi,” katanya.
Kepala KUA Cluring Gufron Mustofa menyebutkan, hasil pendataan sementara menunjukkan terdapat sekitar 190 pasangan di Banyuwangi yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
Jumlah tersebut masih akan diverifikasi dan berpotensi bertambah seiring proses pendataan yang terus berjalan di berbagai wilayah.
Menurut Gufron, pencatatan nikah tidak sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan hukum bagi keluarga.
“Pencatatan nikah bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi juga bagian dari perlindungan hukum bagi keluarga. Karena itu kami mendukung penuh pelaksanaan program ini,” ungkapnya.
Dukungan serupa datang dari Pengadilan Agama Banyuwangi. Lembaga tersebut menyatakan siap memberikan pelayanan hukum, termasuk melalui mekanisme perkara prodeo bagi masyarakat tidak mampu.
Selain itu, Pengadilan Agama juga membuka kemungkinan pelaksanaan sidang di luar gedung pada sejumlah wilayah untuk mendekatkan akses layanan kepada masyarakat.
Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi Syafaat mengapresiasi terbangunnya sinergi lintas lembaga tersebut. Menurutnya, kolaborasi yang dilakukan tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak keluarga di tengah masyarakat.
Pada tahap awal, Program Isbat Nikah Terpadu akan difokuskan kepada sekitar 190 pasangan yang telah teridentifikasi. Namun, LKKNU Banyuwangi memastikan pendataan tetap dibuka agar semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat program tersebut.
Dalilatus berharap dukungan seluruh elemen, mulai badan otonom dan lembaga di lingkungan PCNU Banyuwangi, pemerintah desa dan kecamatan, hingga jajaran KUA di berbagai wilayah agar informasi program dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
“Ini adalah ikhtiar bersama untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, lebih mudah, dan lebih bermanfaat. Semoga semakin banyak keluarga Banyuwangi yang memperoleh kepastian hukum serta administrasi kependudukan yang lengkap dan sah,” pungkasnya. (aif)
Editor : Ali Sodiqin