Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pedagang Keluhkan Tarif Naik, UPT Pelabuhan Muncar: Ini Amanat Perda Baru

Zamrozi Wahyu • Jumat, 19 Juni 2026 | 05:26 WIB
Salim, Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Muncar. (Zamrozi Wahyu/Radar Banyuwangi)
Salim, Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Muncar. (Zamrozi Wahyu/Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Kenaikan tarif sewa lapak di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Muncar yang belakangan dikeluhkan sejumlah pedagang ternyata bukan tanpa alasan. Penyesuaian tarif tersebut dilakukan menyusul berlakunya peraturan daerah (perda) baru yang mengubah sistem penghitungan retribusi dari sebelumnya berdasarkan lebar lapak menjadi berdasarkan luas lapak yang digunakan.

Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Muncar, Salim, menegaskan bahwa kenaikan tarif sewa lapak merupakan konsekuensi dari penerapan aturan terbaru yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Perubahan itu tidak hanya menyangkut nominal tarif, tetapi juga pola penghitungan yang dinilai lebih proporsional.

"Pada tahun-tahun sebelumnya penghitungan menggunakan satuan m1 atau panjang lapak bagian depan. Sedangkan saat ini sesuai ketentuan perda menggunakan meter persegi, yaitu panjang dikali lebar," ujarnya.

Menurut Salim, sistem baru tersebut justru dirancang untuk menciptakan rasa keadilan bagi seluruh pedagang. Sebab, pedagang dengan lapak kecil tidak lagi dibebani tarif yang sama dengan pengguna lapak berukuran besar hanya karena memiliki panjang depan yang serupa.

"Kebijakan ini tentunya lebih adil bagi pedagang kecil maupun besar sesuai luasan yang dipakai. Kalau pakai satuan m1, justru memberatkan pedagang kecil dan menguntungkan pedagang besar," katanya.

Ia menjelaskan, tarif retribusi untuk lapak tanpa atap ditetapkan sebesar Rp 1.000 per meter persegi per hari. Sedangkan lapak yang menggunakan atap dikenakan tarif Rp 1.500 per meter persegi per hari.

Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh aktivitas yang berkaitan dengan retribusi jasa kepelabuhanan maupun pemanfaatan aset yang berada di kawasan pelabuhan.

"Hal ini berlaku untuk semua kegiatan yang berhubungan dengan retribusi jasa kepelabuhanan atau pemanfaatan aset. Ukuran yang digunakan pedagang macam-macam, ada 2x3 meter, 3x3 meter, 4x4 meter, 4x6 meter, dan lain-lain tergantung kebutuhan pengguna lapak," terangnya.

Dengan sistem baru tersebut, besaran retribusi yang harus dibayar pedagang akan disesuaikan dengan luas area yang benar-benar digunakan. Pedagang dengan lapak lebih luas otomatis membayar lebih besar, sedangkan pengguna lapak kecil dikenai tarif lebih ringan.

Sementara itu, penelusuran Jawa Pos Radar Genteng menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perda tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Aturan baru itu menjadi dasar hukum bagi penyesuaian berbagai jenis pajak dan retribusi daerah, termasuk tarif pemanfaatan aset dan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Muncar.

Dengan adanya perubahan pola penghitungan tersebut, pemerintah berharap pengelolaan aset daerah menjadi lebih transparan sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih berkeadilan bagi para pelaku usaha di kawasan pelabuhan terbesar di Banyuwangi itu. (why/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#Tarif lapak #Perda PDRD #Pedagang Muncar #Pelabuhan Muncar #retribusi daerah