RADARBANYUWANGI.ID – Polemik Program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) UMKM di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, kian menjadi sorotan. Di tengah keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan hingga Rp 2,5 juta per peserta, Kantor ATR/BPN Situbondo menegaskan bahwa biaya program tersebut sejatinya relatif ringan dan tidak semestinya membebani warga hingga jutaan rupiah.
Pernyataan itu disampaikan Kasubbag Tata Usaha ATR/BPN Situbondo, Choirul Ahmad. Menurutnya, informasi mengenai adanya penarikan biaya dalam jumlah besar perlu mendapat perhatian serius agar tidak merugikan masyarakat yang mengikuti program legalisasi aset tersebut.
“Program dari kementerian itu idealnya tidak menelan biaya sebesar itu. Paling hanya biaya administrasi pendukung seperti materai dan pengukuran. Jika dihitung sekitar Rp 150 ribu hingga maksimal Rp 300 ribu. Kalau sampai jutaan rupiah, itu sudah tidak wajar,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas bahwa program SHAT UMKM pada dasarnya dirancang untuk membantu pelaku usaha mikro memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah dengan biaya yang terjangkau.
Warga Berhak Mendapat Kejelasan
Choirul menilai masyarakat yang telah menyetorkan dana dalam jumlah besar berhak memperoleh penjelasan yang transparan terkait penggunaan anggaran maupun perkembangan proses sertifikasi tanah yang diikuti.
Apalagi, kata dia, terdapat laporan bahwa sebagian peserta telah membayar biaya cukup besar, namun hingga kini belum menerima sertifikat sebagaimana yang diharapkan.
“Kasihan masyarakat yang sudah mengikuti program itu, tetapi sampai sekarang belum juga mendapatkan hasil yang diharapkan. Apalagi jika memang ada penarikan uang yang dirasa tidak wajar. Kalau Rp 2,5 juta dikalikan jumlah peserta, tentu nilainya sangat besar,” ujarnya.
Meski demikian, ATR/BPN tidak menutup kemungkinan adanya kesepakatan tertentu yang dibuat di tingkat desa. Namun, seluruh kesepakatan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh melampaui batas kewajaran.
“Kalau memang ada kesepakatan di tingkat desa, silakan saja. Namun tidak boleh melampaui ketentuan yang berlaku dan harus tetap dalam batas kewajaran,” imbuhnya.
Menurut Choirul, setiap bentuk penarikan dana yang disepakati bersama masyarakat idealnya dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) atau dokumen resmi lainnya agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kesepakatan terkait penyetoran dana itu harus dituangkan dalam Perdes atau aturan yang jelas bersama pemilik tanah, sehingga nantinya dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak,” jelasnya.
SHAT dan PTSL Ternyata Berbeda Program
Dalam penjelasannya, Choirul juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait program yang saat ini berlangsung di Desa Curah Jeru.
Ia menegaskan bahwa kegiatan pengukuran tanah yang sedang berjalan merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bukan Program SHAT UMKM lintas sektor.
Menurutnya, SHAT UMKM yang pernah masuk ke Desa Curah Jeru merupakan program lama yang berbeda skema dan pelaksanaannya dengan PTSL.
“Dulu memang ada kegiatan lintas sektor yang diajukan oleh dinas terkait seperti SHAT UMKM. Itu program lama dan berbeda dengan PTSL. Kalau sampai sekarang sertifikatnya belum terbit, kami juga tidak menemukan data atau surat dari kementerian terkait mengenai kelanjutan program tersebut,” ungkapnya.
Penjelasan tersebut penting karena selama ini sebagian masyarakat masih mengaitkan proses pengukuran tanah yang berjalan dengan penyelesaian program SHAT yang belum tuntas.
Diskoperindag: Sisa SHAT Akan Diintegrasikan ke PTSL
Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Situbondo, Moh. Riza Pahlevi, mengatakan persoalan sisa program SHAT di Desa Curah Jeru telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama Camat Panji dan Kepala Desa Curah Jeru.
Menurutnya, peserta yang belum memperoleh sertifikat direncanakan akan diakomodasi melalui program PTSL agar proses legalisasi tanah dapat tetap berlanjut.
“Untuk Desa Curah Jeru, kemarin sudah dirapatkan bersama Pak Camat dan Pak Kades. Sisa program SHAT yang belum terselesaikan menjadi tanggung jawab pemerintah desa dan rencananya akan diikutkan dalam program PTSL,” ujarnya.
Riza menjelaskan bahwa kuota SHAT UMKM untuk Kabupaten Situbondo sebenarnya telah berakhir pada penghujung 2025. Selama periode 2024 hingga 2025, Situbondo memperoleh kuota sebanyak 500 bidang tanah, termasuk yang berada di Desa Curah Jeru.
“Program SHAT sebelumnya sebenarnya sudah ditutup, tinggal proses penyelesaiannya saja. Untuk kuota tahun 2024–2025 memang masih ada yang dalam proses,” katanya.
Kuota Baru 2026 Belum Pasti
Terkait keberlanjutan program pada tahun 2026, Riza menyebut hingga kini belum ada kepastian tambahan kuota dari pemerintah pusat.
Meski demikian, pihaknya menerima informasi bahwa ATR/BPN berpotensi memberikan tambahan sekitar 100 bidang sertifikasi untuk Kabupaten Situbondo.
“Untuk tahun 2026 sebenarnya belum ada kuota. Informasinya akan ada bantuan sekitar 100 kuota dari ATR/BPN. Namun belum diketahui apakah Desa Curah Jeru akan masuk dalam kuota tersebut atau tidak,” jelasnya.
Di tengah polemik biaya yang dikeluhkan warga, kejelasan penyelesaian program SHAT menjadi hal yang paling dinantikan masyarakat. Sebab selain menyangkut kepastian hukum kepemilikan tanah, persoalan ini juga berkaitan dengan akuntabilitas penggunaan dana yang telah disetorkan peserta selama mengikuti program tersebut. (*)
Editor : Ali Sodiqin